PESISIR BARAT — Sebagai tindak lanjut dari rapat-rapat paripurna sebelumnya, hari ini Dewan Perwakilan Daerah( DPRD ) Pesisir Barat (Pesibar) kembali menggelar rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan MoU Perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 bertempat di ruang rapat Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD setempat, Jum’at 18-8-2023.
Rapat paripurna yang dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD, Agus Cik serta dihadiri Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., dan Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, S.H. juga dihadiri forkopimda Pesibar-Lampung Barat (Lambar) dan para pejabat tinggi pramata, administrator, pengawas, dan pelaksana di lingkungan Pemkab Pesibar.
Beberapa kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pesibar yang dituangkan dalam dokumen rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Ketua Badan Anggaran DPRD Pesibar, Rohan Efendi yakni Badan Anggaran mengingatkan terkait pembayaran hutang Pemkab Pesibar agar segera dilaksanakan, Badan Anggaran menegaskan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) untuk menganggarkan pembayaran Siltap Aparat Pekon yang tertunggak.
Selain itu Badan Anggaran meminta TAPD memperhatikan insentif marbot masjid, imam masjid, dan guru ngaji, Badan Anggaran meminta TAPD lebih mengutamakan kebutuhan dalam hal menyusun perencanaan kebijakan anggaran, Badan Anggaran mengingatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera melaksanakan Latsar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pesibar di Tahun 2023,” urai Rohan.
Dilanjutkannya, kesepakatan Badan Anggaran berikutnya yaitu Badan Anggaran meminta BKPSDM lebih intensif berkoordinasi kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Badan Anggaran meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menganggarkan dana penanggulangan sampah.
Yang selanjutnya urai Rohan, Badan Anggaran menegaskan kepada TAPD untuk menyampaikan ke DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur. Dan terakhir Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat pada saat menyampaikan hasil evaluasi Gubernur kepada DPRD Kabupaten Pesisir Barat masih memiliki waktu untuk dilakukan pembahasan jika memang ada kesepakatan yang telah diubah,” tukas Rohan.
Sementara itu dalam sambutan Bupati Agus Istiqlal, yang disampaikan Wakil Bupati Zulqoini menyampaikan bahwa Pemkab Pesibar menyampaikan ucapan terimakasih atas disampaikannya rekomendasi Badan Anggaran dan penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2023. “Catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran demi kesempurnaan data dan dokumen, baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan rekomendasi bagi penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” ujar Wakil Bupati.
Menurut Wabup, beberapa catatan dari hasil pembahasan tersebut diantaranya:
pertama, perubahan proyeksi pendapatan daerah dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian makro secara global, nasional dan regional yang berdampak pada perubahan pendapatan daerah.
Kedua, perubahan proyeksi belanja yang merupakan upaya untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan secara efesien dan efektif, sesuai dengan strategi pembangunan yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat lebih optimal.
Dan ketiga, penyesuaian pembiayaan daerah dengan kebijakan menggunakan penerimaan pembiayaan daerah dari pos silpa Tahun Anggaran 2022 hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kebutuhan pengeluaran pembiayaan daerah dan pemenuhan belanja daerah.
“Kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk dapat cermat, efektif, dan efisien serta akuntabel dalam menyelesaikan seluruh program/kegiatan dengan memperhatikan sisa waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2023,” tegas Wakil Bupati. (TAUFIK)
Discussion about this post