Padang – Maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di beberapa SPBU yang diduga melibatkan oknum SPBU dengan para mafia minyak Bio Solar di Kota Padang.
Transaksi jual beli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat, sepertinya tidakkan pernah habis jika aparat penegak hukum (APH) tidak mengambil tindakan tegas.
Sesuai informasi yang didapat, di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 14.251.583 Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar pada Rabu 9 Agustus 2023 sekira pukul 17.05 WIB sore, terlihat jelas satu unit mobil Colt Diesel dengan nopol BA 99XX NC bolak-balik datang ke SPBU untuk melansir BBM bersubsidi dalam waktu 25 menit di hari yang sama.
Seperti dikutip dari media Japos.co, Manager SPBU 14.251.583 Khatib Sulaiman, Asrul mengatakan, akan menindak tegas jika kedapatan bermain.
“Saya tindak tegas jika kalau bermain lagi. Semua anggota saya di SPBU ini sudah buat surat pernyataan di atas materai, termasuk saya juga,” kata Manejer SPBU Khatib Sulaiman, Asrul via selulernya Senin, (14/08/23) lalu.
Padahal secara aturan, konsumen dan pembeli, maksimum untuk solar subsidi sudah diatur dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014 dan Surat keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH MIGAS) Nomor 04./P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 dan PT Pertamina pun mengawal ketat penyaluran BBM bersubsidi supaya tepat sasaran.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Gema Macan Asia Sumatera Barat (DPW GMA Sumbar), Robbie Pratama mengatakan, sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum melakukan razia, guna menertibkan pemakaian BBM subsidi.
“Diduga ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengeruk keuntungan secara pribadi atau kepentingan perkelompok,” ucap Robbie kepada media, Jum’at (18/08/23).
Robbie menyampaikan, bahwa BBM subsidi itu disubsidi oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). BBM bersubsidi tersebut adalah Bio Solar dan Pertalite. BBM subsidi ini jumlahnya terbatas sesuai dengan kuota, ditetapkan harganya oleh pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.
“Perlu diketahui, pemerintah mengalokasikan Bio Solar dan Pertalie subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk industri-industri yang melakukan bisnis komersial,” tegas Robbie yang juga Pengurus DPD KNPI Sumbar periode 2014-2015
Robbie menerangkan, solusinya adalah seluruh unsur Forkompinda diharapkan dapat meluangkan waktunya jika terlihat peristiwa aneh di sekitar kawasan SPBU. Sebab, kewenangan pembuktian dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi adanya pada kepolisian dengan dukungan unsur forkompinda lainnya.
DPW Gema Macan Asia Sumbar minta Kapolda Sumbar untuk mengambil tindakan tegas kepada SPBU-SPBU nakal di Sumbar ini, terutama di Kota Padang ini.
“Siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi. Dimana Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tutup Robbie. (Tim)
Discussion about this post