Pasaman Barat — Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menggelar sidang pertama atas gugatan perdata Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat kepada Bupati Pasaman Barat senilai Rp. 2,6 milyar.
“Agenda sidang perdana hari ini adalah dihadiri para pihak yang mana agenda pertama adalah sidang mediasi. Hakim mediator nya adalah Hakim dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat,” kata kuasa hukum penggugat Mustakim didampingi Rispanda Putra bersama penggugat Helju Sepli Tuhari Pulunga seusai sidang, Rabu (16/8/2023) di Simpang Empat.
Ia mengatakan sidang dihadiri oleh semua pihak baik itu penggugat yang dihadiri kuasa dan Prinsipal kemudian pihak tergugat diwakili kuasanya.
“Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu 23 Agustus 2023 dengan menyerahkan resume atau usulan perdamaian dari pihak penggugat,” katanya.
Ia juga mengatakan sidang perdana yang dilaksanakan itu berdasarkan relas panggilan siding perdana gugatan dilaksanakan tanggal 16 Agustus 2023.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negri Pasaman Barat dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2023/PN Psb oleh kuasa penggugat Mustakim SH, CLA., CPRM.,CPM dan Rispanda Putra, SH Kantor Hukum Fiat Justicia Ruat Caelum.
Mustakim menjelaskan, tergugat dalam hal ini Bupati Pasaman Barat selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat yang diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Melanggar Permendagri nomor 37 Tahun 2018 dan Perda Kabupaten Pasaman Barat nomor 3 Tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaam Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat.
“Penggugat merasa telah dirugikan secara materil dan imateril oleh karena itu penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Negri Pasaman Barat,” katanya. (**)
Discussion about this post