Padang Pariaman — Dua orang pria berinisial RR (20) warga Kecamatan Batang Anai dan M (39) asal Kecamatan Koto Tangah Padang ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman lantaran terlibat peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku ini diringkus petugas bertempat di pinggir jalan di Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis 10/8/2023 sekira pukul 21:00 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Syafwal mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Korong Sungai Pinang Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai sering terjadinya transaksi narkotika.
“Untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” tutur Kasat Narkoba Iptu Syafwal, Jumat (11/8).
Setelah petugas mengantongi identitas pelaku dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku ini, maka petugas langsung bergerak menuju ke lokasi TKP dan berhasil mengamankan pelaku RR.
Kemudian dipanggil saksi untuk dilakukan penggeledahan, maka ditemukan dalam genggaman tangan pelaku tersebut berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Menurut pengakuan RR saat dilakukan interogasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan berasal dari pelaku M.
“Selanjutnya berbekal keterangan pelaku RR tersebut petugas juga berhasil mengamankan pelaku M yang tidak jauh dari lokasi RR ditangkap,” ungkap Iptu Syafwal.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku M, digenggaman tangannya juga ditemukan berupa 1 buah dompet warna coklat berukuran kecil yang berisikan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti 1 buah sedotan plastik warna hitam yang sudah diruncingkan, 1 helai plastik warna bening, 2 buah unit handphone merk Nokia dan Samsung lipat.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post