Padang Pariaman – Birokrasi di Kabupaten Padang Pariaman kembali dihebohkan dengan menyusulnya dua pejabat keuangan BPKD mundur dari jabatan. Selang beberapa hari sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Pariaman, Andah Taslim lebih dulu hengkang dari kedinasannya, pada Senin (23/9/19).
Dua pejabat BPKD Padang Pariaman yang mengambil ‘langkah selamat’ dari jebakan maut (hukum) yang mengintai, mengikuti jejak Kepala BPKD Andah Taslim untuk berhenti menjabat itu ialah: Kabid Anggaran Valerio Nova dan Kasubid Anggaran Sonny Eka Putra.
Hal ini diketahui dari pesan berantai WhatsApp yang diterima media Selasa sore (1/10/19) dari beberapa sumber sekaligus, berikut dengan foto surat pengunduran diri pejabat terkait.
Disebutkan di sana, surat pengunduran diri dua pejabat BPKD Padang Pariaman itu dipicu lantaran tidak adanya kejelasan dari bupati dan sekretaris daerah selaku ketua TPAD untuk menginstruksikan langkah tegas terkait penyelesaian defisit Rp79 miliar pada RAPBD-P tahun anggaran 2019.
Tak hanya itu saja, pemicu lainnya juga diakibatkan oleh sikap “bebal” Ali Mukhni yang dinilai enggan mengurungkan niatnya mengurangi beban belanja fisik atas penganggaran proyek-proyek besar yang berpotensi terjadinya pembengkakan terhadap defisit.
“Ditambah lagi dengan terus dilaksanakannya proyek bernilai besar yang diharapkan bisa ditunda sehingga anggarannya dapat digunakan untuk menutupi defisit,” tulis surat pengunduran diri dari kedua pejabat keuangan tersebut tertanggal 30 September 2019, ditujukan kepada Bupati Ali Mukhni.
Kedua pejabat tersebut sepakat menaruh jabatannya, dikarenakan penolakan mereka yang tidak mau melaksanakan kebijakan penganggaran yang tidak sesuai dengan prinsip penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah.
“Maka bersama surat ini saya mengajukan pengunduran diri dari jabatan dan dari anggota TPAD terhitung sejak tanggal surat ini. Apapun keputusannya, diterima atau tidak permohonan ini, saya tidak lagi bersedia menempati jabatan dimaksud,” jelas surat tersebut.
Padahal, sehubungan dengan ihwal tersebut, Bupati Padang Pariaman telah menerima teguran disertai penolakan, bukan hanya dari DPRD Padang Pariaman dan Gubernur Sumbar. Bahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Sumatera Barat juga mengatensikan Bupati Ali Mukhni mengenai hasil temuan BPK atas kegagalannya mengelola laporan keuangan daerah yang dianggap bermasalah.
Surat BPKP Sumbar bernomor : S-1771/PW03/3/2019 tanggal 2 Juli 2019 itu mengangkat isu ketidakpatuhan Ali Mukhni terhadap peraturan perundang-undangan khususnya dalam perencanaan dan realisasi anggaran Pemerintah Padang Pariaman yang tidak memperhatikan kemampuan riil keuangan daerah.
BPKP Sumbar dalam suratnya menyinggung persoalan pembayaran dana TPP yang diduga diembat Ali Mukhni demi kelancaran progres pembangunan “proyek terlarang” Tarok City. Sehingga pada konsekuensinya terjadi utang belanja per 31 Desember 2018 yang tidak dapat dibayarkan.
Di poin pertama surat itu, BPKP Sumbar menginstruksikan Bupati Ali Mukhni agar mengambil langkah perbaikan dengan komitmen penghematan belanja tahun 2019.
Di poin kedua, masih dikutip dalam pernyataan surat BPKP, menginstruksikan Ali Mukhni untuk memprioritaskan pembayaran utang belanja (TPP) per 31 Desember 2019 yang dipakai berasal dari dana DAK non fisik, dengan menghapus dan menunda program yang tidak menjadi prioritas.
“3. Kebijakan penghematan anggaran tersebut harus dikomunikasikan kepada seluruh OPD untuk segera ditindaklanjuti bersama TAPD; 4. Untuk operasionalisasinya, Kepala BPKD dan Bendahara Umum Daerah (BUD) harus didukung membuat dan menjalankan manajemen kas yang ketat untuk mengatasi defisit,” terang isi surat BPKP Sumbar, tertanda Kepala Perwakilan Buyung Wiromo Samudro. Yang media terima Senin malam (30/9/19) via pesan WhatsApp.
Discussion about this post