PESISIR BARAT — Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., dan Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, diruang rapat paripurna, lantai 3 gedung DPRD setempat, Kamis 3 -8 -2023.
Paripurna yang pimpin Ketua DPRD Pesibar, Agus Cik dan didampingi dua pimpinan itu dihadiri 19 dari 25 orang anggota DPRD tersebut juga dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat Se-Pesibar.
Dalam sambutannya Bupati Agus Istiqlal yang disampaikan Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif mengatakan bahwa, pihaknya berterima kasih terhadap lembaga DPRD Pesibar yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nota kesepakatan KUA-PPAS APBD merupakan rangkuman persetujuan antara Pemkab Pesibar dengan DPRD Pesibar dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, memuat gambaran umum tentang kondisi terkini dan target ekonomi makro daerah. Selain itu, asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah, papar Wabup Zulqoini.
Selain itu, strategi pencapaian asumsi dan proyeksi serta kebijakan yang akan diambil untuk mencapai target, penetapan skala prioritas pembangunan daerah berikut prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah. Dan terakhir capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah,” jelas Wabup.
Menurutnya, Pemkab Pesibar menyadari masih perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam dokumen KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut. Karenanya seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran dari komisi serta Badan Anggaran DPRD telah dicatat dan diterima, serta akan menjadi materi dalam rangka penyempurnaan Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD yang akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.
Secara garis besar KUA – PPAS APBD Pesisir Barat Tahun Anggaran 2024 berisikan program, kegiatan, dan sub kegiatan OPD yang terangkum dalam dokumen PPAS dilaksanakan dengan mengedepankan target kinerja pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026,program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan hasil sinergi dan sinkronisasi antara hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 untuk perencanaan RKPD Tahun 2024. Selain itu arah kebijakan Bupati-Wakil Bupati, pokok-pokok pikiran DPRD, serta prioritas pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemprov Lampung dengan merujuk pada perkembangan perekonomian nasional, regional, dan lokal dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Masih dalam pemaparannya, Wabup Zulqoini menambahkan didalam KUA – PPAS APBD Pesibar Tahun Anggaran 2024 juga memuat rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” lanjutnya.
“Penetapan belanja daerah wajib mengarah pada pencapaian target makro daerah, yaitu target pertumbuhan ekonomi sebesar 3,6-4,1 persen, target Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita sebesar Rp. 33,60- Rp. 34,10 juta, target tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,6 persen, target kemiskinan sebesar 13,34 persen, target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 65,44 poin, target rasio gini sebesar 0,30 – 0,29, dan nilai tukar petani 100,77,” jelas Zulqoini Syarif. (TAUFIK)
Discussion about this post