PESISIR BARAT — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menggelar Uji Publikasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Plt. Sekda Pesibar, Drs. Jon Edwar, M.Pd yang dipusatkan Aula pertemuan Hotel Sartika Guest House Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Senin 31-7-2023.
Selain Plt. Sekda, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan narasumber dari akademisi Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Dwi Bayu Prasetya, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan KPH, perwakilan WCS, PHRI, LSM, dan tokoh masyarakat.
Dalam kegiatan itu Jon Edwar mengatakan bahwa Pemkab Pesibar diwajibkan membuat KLHS ke dalam penyusunan dan evaluasi RPJD guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan sudah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan daerah, sebab hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31/2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 15.
” Pemkab diwajibkan membuat KLHS kedalam penyusunan dan evaluasi RPJPD, dan ketentuan tersebut mengacu pada Undang -Undang (UU) Nomor 31/2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 15,” terang Jon Edward.
Menurut Jon, dengan begitu dalam realisasinya dapat meningkatkan kualitas perencanaan untuk mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang mensejahterakan masyarakat.
“Melalui uji publik capaian target tujuan pembangunan berkelanjutan, dapat dirumuskan dan diklasifikasikan untuk menyusun KLHS RPJPD yang akan diintegrasikan dalam dokumen RPJMD Pesibar,” tandasnya.
Lebih lanjut, Plt. Sekda menerangkan, partisipasi, saran, dan masukan dari peserta uji publik menjadi indikator berhasilnya penyusunan dokumen RPJPD Tahun 2025 hingga Tahun 2045 yang didahului dengan penyusunan KLHS, tutup Plt.Sekda. (TAUFIK)
Discussion about this post