PADANG PARIAMAN – Sejumlah pimpinan fraksi DPRD Padang Pariaman beramai-ramai menilai kebijakan Bupati Ali Mukhni selaku PPK, yang melakukan pengangkatan jabatan Sekretaris Dewan di hall kantor Bupati Paritmalintang kemarin, Senin sore (23/9), dianggap telah mengangkangi undang-undang.
Pasalnya, pelantikan yang dilakukan bupati disinyalir tanpa mendapat persetujuan pimpinan DPRD sesuai dengan yang diinstruksikan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
“PP 11/2017 Pasal 127 ayat (4) menyatakan bahwa khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK (bupati) dikonsultasikan dengan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah. Itu dasarnya dalam melantik Sekretaris Dewan. Padahal PP 18/2016, diperkuat dengan UU 23/2014 dan UU 17/2014 itu bunyinya jelas bahwa pengangkatan Sekretaris Dewan harus persetujuan pimpinan dewan dan dikonsultasikan bersama pimpinan fraksi,” ungkap Heppy Neldy, Senin (23/9).
Namun kenyataannya, masih kata Heppy Neldy, bupati tidak pernah membicarakan permasalahan tersebut ataupun berkonsultasi dengan dewan secara resmi. “Sama saya sebagai ketua fraksi Gerindra belum pernah. Harusnya kan pelantikan itu menunggu persetujuan pimpinan DPRD defenitif yang baru sekarang. Lah, ini kan pimpinan defenitif dewan saja dijadwalkan dilantik Selasa (24/9),” tambahnya.
Senada dengan Heppy Neldy, ketua fraksi Partai Golkar Syahrul Datuak Lung juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan dirinya juga belum pernah diajak konsultasi secara kelembagaan oleh bupati. “Secara kelembagaan belum pernah,” cetusnya.
Menurut Syahrul, jika pada periode DPRD sebelumnya bupati sudah menyurati ketua DPRD Faisal Arifin perihal pengangkatan Sekretaris Dewan yang baru, maka seharusnya jadwal pelantikan digelar pada periode kemaren.
“Jadi gini, lelang jabatan pratama untuk Sekretaris Dewan kan dilelang di periode kemarin, seandainya bupati telah menyurati ketua DPRD Faisal Arifin, harusnya kan pelantikan digelar pada waktu itu, sebelum periode dewan 2019 itu habis. Lagi pula, yang disebutkan dalam peraturan dan perundang-undangan itu kan pimpinan DPRD, bukan hanya Faisal Arifin saja pimpinan DPRD, wakil ketua I, dan II kan juga termasuk pimpinan. Dan kalau acuannya PP 11/2017, lebih tinggi mana dari UU,” paparnya menjelaskan.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Padang Pariaman Armen Rangkuti yang dihubungi terpisah mengatakan bahwa dasar pengangkatan jabatan pratama untuk jabatan Sekretaris Dewan telah memenuhi syarat.
“Dalam lelang jabatan, Sekretaris Dewan yang baru dilantik ini memenuhi syarat, karena nilainya tertinggi. Acuannya UU No 5/2014 tentang ASN. Sedangkan PP 11/2017 Pasal 127 ayat (4) menyatakan bahwa khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK (bupati) dikonsultasikan dengan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah. Dan itu sudah dilakukan di waktu periode Faisal Arifin menjabat ketua DPRD. Itu nomor suratnya ada, dan balasannya pun sudah,” katanya.
Armen juga menjelaskan, pengertian “dikonsultasikan” seperti yang dijelaskan dalam peraturan tersebut, bisa secara lisan, “Pengertian “dikonsultasikan” menurut kami pak bisa secara lisan, tertulis maupun minta pendapat dengan dewan, maaf kalau salah, pak,” tulis Armen melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa (24/9).
Discussion about this post