TANAH DATAR – Dalam rangka menekan penyalahgunaan narkotika di wilkum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan sepasang suami istri (pasutri) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kedua terduga pelaku tersebut berinisial DS (45) dan RF (44) berhasil diamankan pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wib di dalam rumah miliknya di Kecamatan Lintau Buo Utara.
Pada saat dilakukan penangkapan, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip yang disimpan di dalam kotak rokok.
Kedua terduga pelaku juga mengakui bahwasanya barang bukti berupa 8 (delapan) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut ialah miliknya.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.
Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika. (Spa)
Discussion about this post