Jakarta – Keberhasilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) mendapat apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) Republik Indonesia.
Hal itu ditandai dengan dimintanya, Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar, Fitriati untuk berbagi ilmu, tentang bagaimana bentuk pengelolaan Aplikasi SP4N LAPOR di Pemprov Sumbar sehingga bisa berhasil, kepada seluruh peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tentang Optimalisasi Implementasi dan Capaian Target Roadmap SP4N-LAPOR! 2020 – 2024 yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Sebelumnya, saat pembukaan acara Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menegaskan aplikasi SP4N-LAPOR merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menampung keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan publik di lembaga/instansi pemerintah yang terintegrasi mulai dari pusat sampai daerah.
“Sp4n Lapor adalah sistem aplikasi yang dirancang untuk mengevaluasi kualitas layanan publik dari istansi pemerintah, melalui penampungan aspirasi berbasis digital/online yang terintegrasi,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu daerah yang penerapan dan pengelolaannya telah bagus adalah Pemprov. Sumbar. Ia menyebut, agar dapat saling berbagi ilmu, pihaknya telah minta pejabat penanggung jawab di Pemprov Sumbar untuk memaparkan bagaimana sistem pengelolaan SP4N LAPOR disana kepada para peserta Rakor.
“Salah satu daerah yang telah berhasil dalam pemanfaatan sistem aplikasi SP4N LAPOR adalah Pemprov. Sumbar. Nanti, kepada perwakilan dari Sumbar tolong jelaskan kepada kami, bagaimana pola pengelolaan disana, agar bisa dicontoh daerah lain,” ungkap Menpan RB.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar, Fitriati menjelaskan pengimplementasian Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik sangat membutuhkan komitmen dari kepala daerahnya. Ia menyebut, itu ada di Sumbar.
“Gubernur kami, Bapak Mahyeldi Ansharullah sangat peduli akan hal ini. Ketegasannya itu, membuat kami lebih mudah dalam menindaklanjuti berbagai pengaduan terkait pelayanan publik di Sumbar,” ungkap Fitriati saat memberi paparan kepada seluruh peserta Rakornas.
Ia mengaku, komitmen itu tidak hanya dalam bentuk lisan tapi juga dituangkan dalam visi misi, RPJMD serta program unggulan Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026. Yakni meningkatkan inovasi dan digitalisasi pelayanan publik berbasis elektronik (e-government).
Berdasarkan data sistem LAPOR!, dari tahun 2017 sampai dengan Juli 2023, Pemprov Sumatera Barat telah menindaklanjuti sebanyak 343 laporan masyarakat.
Ia mengakui, dalam penerapan SP4N LAPOR di berbagai lembaga/instansi pemerintah, seringkali akan menemui berbagai macam keterbatasan seperti, keterbatasan SDM pengelola aplikasi, minimnya sosialisasi ke masyarakat, rendahnya minat masyarakat untuk memakai aplikasi. Namun ia menegaskan, hal itu bisa diatasi dengan sistem pemetaan permasalahan kemudian lakukan pembagian tugas dengan OPD lain sesuai tupoksi masing-masing.
“Dalam menjawab tantangan tersebut, kita di Pemprov Sumbar membagi Roadmap tugas melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 065-699-2022 sebagai pedoman aksi,” jelas Fitriati.
Dimana Roadmap tersebut, harus kita selaraskan dengan roadmap SP4N-LAPOR yang secara nasional telah menargetkan 1,8 juta pengguna SP4N-LAPOR! pada tahun 2024 nanti.
“Semoga praktek baik yang telah kami lakukan di Sumbar, dapat menjadi pembanding positif bagi upaya yang sedang Bapak/Ibu rintis di instansi masing-masing,” harapnya.
Terakhir ia menyampaikan, atas nama Pemprov Sumbar, ia menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak, seperti KemenPANRB, Kemendagri, Ombudsman RI, Kantor Staf Kepresidenan, lembaga UNDP serta KOICA yang telah melakukan pendampingan dengan menunjuk dan mempercayai Pemprov Sumbar sebagai salah satu daerah pilot project peningkatan kapasitas SP4N-LAPOR! di Indonesia.
Tampak hadir dalam kegiatan Rakornas tersebut, para pejabat pengelola pelayanan publik dari seluruh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia. (adpsb)
Discussion about this post