Dharmasraya — Sepertinya pekerjaan pembangunan sarana/prasarana pengendalian banjir Kabupaten Dharmasraya terkesan kurang kepengawasan. Pasalnya, sesuai dengan pantauan media di lokasi baru baru ini, pekerjaan yang harusnya sudah berlangsung berdasarkan tanggal kontrak per 6 Maret 2023, cuma sebatas tumpukan material batu belah yang teronggok di lokasi proyek.
Material batu belah itupun, pengakuan dari salah seorang karyawannya didatangkan dari Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Kuat dugaan material tersebut tidak dilengkapi dengan legalitas yang lengkap.
Pelaksana kegiatan ini dari satuan kerja SNVT PJSA WS, Batang Hari Provinsi Sumatera Barat, PPK Sungai dan Pantai. Bernomor kontrak HK.02.03/02/BWS.SV/PJSA-WSBH/633074/SP/III/2023. Lokasi pekerjaan Sungai Batang Timpeh – Sungai Batang Siat – Sungai Batang Baye, bernomor SPMK. SPMK/01/BWS,SV/PJSA-WSBH/SP/III/2023.
Proyek yang didanai oleh APBN ini berada di
bawah kepengawasan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera V, Batang Hari Sumatera Barat. Nilai kontrak pekerjaan ini mencapai angka Rp.53.162.617.000 miliyar. Sebagai kontraktor pelaksana PT. Bina Cipta Utama – PT Bina Manunggal Sinergi KSO, dan konsultan supervisi PT. Catur Bina Guna Persada.
Sementara keterangan dari narasumber faktual media ini yang dirahasiakan identitasnya melalui WhatsApp menyatakan, perusahan pekerjaan pembangunan sarana/prasarana pengendalian banjir Batang Timpeh, Batang Siat dan Batang Baye memakai dukungan galian c atas nama CV Dharmasraya Mandiri Sukses, sebagai direkturnya Yorismar, dengan alamat Jorong Ranah Lintas Kenagarian Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.
“Milik usaha penambangan batuan jenis tertentu komoditas berpasir alami. Lokasi Jorong Kampung Dondan Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat,” jelas pesannya di Whatsapp.
Terpisah Kepala Balai BWSS V Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Dian Almaruf dalam pesan singkat whatsapp menjelaskan, bahwa kesepakatan dengan pihak kontraktor menggunakan material legal. “Kami semua sepakat menggunakan meterial legal. Sesuai yang dituangkan dalam surat pernyataan,” tulisnya dalam pesan singkat.
Menyikapi hal tersebut, Edwar dari LSM Ampera Indonesia dengan tegas mengatakan, sesuai apa yang dikatakan oleh pengawas di lapangan bahwa dukungan galian c yang didapatkan dari CV Dharmasraya Mandiri Sukses lokasi di Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Apabila benar material batu didatangkan dari Muaro Bungo Provinsi Jambi tentu ini sudah jelas menimbulkan suatu pertanyaan.
“Lalu perusahan pemenang tender ini, sewaktu ikut proses tender memakai dukungan galian c-nya dari mana. Sesuai dengan dokumen kontrak. Titik koordinat galian c di Provinsi Sumatera Barat sementara materialnya didatangi dari luar Sumatera Barat tentu jelas sudah tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Sudah jelas pelanggaran kontrak namanya. Jika benar kenapa ada pembiaran dari pejabat pembuat komitmen (PPK),” terang Edwar bertanya.
Lebih lanjut, apabila kontraktornya menggunakan material dari tambang ilegal tentu, menurut Edwar, bisa disebut dengan penadah. Sesuai yang tertuang dalam Undang Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Dan PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba juga Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi, Pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 jelas pidananya,” sebut Edwar.
Kata Edwar kembali menjabarkan bunyi pasal tersebut, “Setiap orang menampung atau membeli, pengangkutan, pengelolaan dipidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliyar. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP masih tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam Pasal 160 UU Minerba. Dan perlu juga kita pastikan keabsahan izin galian c sebagai dukungannya tersebut apakah sudah melengkapi segala persyaratan,” jelas Edwar. (tim)
Discussion about this post