Pariaman — Tiga orang pria diringkus Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman lantaran terlibat peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu diantaranya merupakan berstatus PNS di Pemkab Padang Pariaman.
Ketiga pelaku ini ditangkap petugas bertempat di Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Rabu 28/6/2023 sekira pukul 08:13 Wib.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasi Humas Ipda Fahmi mengatakan benar telah diamankan tiga orang pria inisial AR (47) wiraswasta warga Desa Cimparuah Kecamatan Pariaman Tengah, WA (42) karyawan swasta warga Kelurahan Jawi-Jawi II Kecamatan Pariaman Tengah, dan SR (44) PNS di Kabupaten Padang Pariaman warga Desa Air Santok Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman.
“Dari penangkapan ketiga pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 buah alat hisap bong dari botol merk yakult, 1 buah pipet sedotan yang diruncingkan, dan 1 pack plastik klip bening,” terang Kasi Humas Ipda Fahmi, Kamis (29/6).
Lebih lanjut ia menjelaskan berawal dari hasil penyelidikan anggota kami dilapangan dan dari informasi masyarakat bahwa dirumah pelaku AR di Desa Cimparuah Kecamatan Pariaman Tengah ini sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Kemudian untuk menindaklanjuti informasi itu Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman langsung bergerak cepat menuju ke lokasi rumah pelaku tersebut,” tambahnya.
Sesampainya di sana petugas melakukan pengintaian dari luar rumah pelaku dan petugas yang sudah curiga lantaran mendengar suara orang berbicara dari dalam rumah, lalu petugas menggerebek rumah tersebut, alhasil didapati tiga orang yang berada di dalam rumah sedang asyik berkumpul akan pesta narkoba.
Pada saat penggerebekan salah seorang pelaku ini mencoba berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menelan 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, namun berhasil digagalkan petugas.
Selanjutnya dipanggil saksi warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan didalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa alat hisap bong.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan ditahan disel Mapolres Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post