PARIAMAN – Masih ada
saja kurenah, tingkah dan polah pejabat Inspektorat di Kota Pariaman yang tidak
paham entitas akan tugas wewenang serta fungsinya. Bahkan parahnya lagi,
pejabat ini seakan sama sekali tidak mengerti dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, terlebih UU 40/99 tentang Pers. Entah karena
kepongahannya yang menduduki jabatan baru, atau karena ketidaktahuannya? Wallahu a’lam.
Sejatinya, media yang menyambangi Inspektorat Kota Pariaman Jumat (13/9), dengan tujuan mengkonfirmasikan adanya indikasi penyelewengan penggunaan dana desa yang terjadi di Kampung Tangah, Sungai Rotan, Kecamatan Pariaman Timur. Baik itu indikasi yang ada ditemukan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat, maupun indikasi temuan hasil pengaduan yang media terima dari tokoh masyarakat setempat pada tahun anggaran (TA) 2018.
Demikian akan hal tersebut, tentu saja media dalam menjalankan fungsinya sebagai sosial kontrol, perlu hendaknya mendapatkan pandangan serta pendapat dari pejabat yang berwenang terkait dengan pengawasan, pemeriksaan dan pengusutan tentang adanya indikasi penggelapan dana desa di Kampung Tangah tersebut.
Dalam hal ini media bersama kontributor media yang sekaligus Ketua LSM LAKI, Azwar Anas mendatangi ruangan Inspektor Pembantu Wilayah (Irban Wil) II, Yulia Hariati SE, MSi. Di sanalah suasana arogansi oknum pejabat tersebut terlihat, entah itu karena ketidaktahuannya, atau karena kepongahannya sehingga tidak paham dengan alur cerita yang dipaparkan media tentang temuan tersebut. “Kami tidak ada memeriksa desa itu, kapan itu terjadi?” kata Irban Wil II Yulia Hariati yang kebingungan menjawab paparan media.
“Kami tidak ada menerima laporan itu. Kalau temuan tahun 2018 saya belum ada di sini, saya hanya Inspektur Pembantu, saya baru di sini. Tugas saya hanya memeriksa saja. Dan saya tidak akan berikan informasi apapun,” celetuknya dengan nada arogan, sembari anehnya berbalik menanyakan surat tugas wartawan.
Padahal, kedatangan media mensinkron-kan temuan Inspektorat yang dirangkum dalam LHP hasil audit di Desa Kampung Tangah, dengan data dan informasi yang media himpun hasil investigasi di lapangan serta pengaduan dari tokoh masyarakat setempat.
Adapun temuan yang didapat media di Desa Kampung Tangah, Sungai Rotan, Pariaman Timur, tentang indikasi pengadaan mesin tusuk gigi bekas untuk BUMDes dengan harga Rp60 juta. Namun dalam SPJ-nya, Kepala Desa Kampung Tangah Fahmi Idris diduga menaikan harga mesin seharga Rp90 juta, serta mengeluarkan biaya operasional mesin sebanyak Rp85 juta. Sehingga total biaya pengeluaran pengadaan mesin ditambah operasionalnya mencapai Rp175 juta dianggap tidak wajar.
“Ada pengadaan mesin tusuk gigi yang dikelola BUMDes, dibeli dengan harga Rp60 juta milik Pak Paisal Hamdi. Tetapi, konon SPJ dinaikan dengan harga Rp90 juta. Ditambah biaya operasional Rp85 juta. Itu sewaktu pembelian mesin disaksikan oleh Kades yang lama Zulfahmi Rasid, Ketua BPD Musdi dan pemilik mesin,” ungkap narasumber terpercaya media ini yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu saja, ada lagi pengadaan bibit batang pinang sebanyak 1000 batang diduga tidak sesuai jumlah barang. Pengadaan bibit ikan Rp35 juta yang hingga saat ini tidak kelihatan. Serta yang terakhir pembangunan jalan di depan kantor desa dengan pagu Rp401 juta, diduga keras diborongkan ke pihak ketiga dengan harga Rp180 juta.
“Ada lagi pengadaan bibit batang pinang 1000 batang tidak sesuai jumlah bibit yang didatangkan. Lalu ada lagi pengadaan bibit ikan, ikannya tidak ada padahal anggarannya Rp35 juta. Semuanya terjadi tahun anggaran yang sama, 2018,” paparnya lagi.
Kepala Inspektorat Yota Balad yang dikonfirmasi media lewat telpon selulernya Senin (16/9) mengatakan, Inspektorat Kota Pariaman sampai saat sekarang masih dalam tahap pembinaan, menunggu nawaitu baik dari pihak pemerintah desa, “Kita masih dalam tahap pembinaan, yaitu penyelesaian permasalahan. Karena temuan di Desa Kampung Tangah ini kan belum sampai 60 hari kerja. Jadi sembari kita menunggu 60 hari kerja,” terang Yota Balad pada media.
Discussion about this post