Padang Pariaman — Pasangan suami istri inisial SI (60) dan DW (45) warga Nagari Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau dibekuk Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
Kedua pelaku suami istri ini diringkus polisi bertempat di Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Senin 5/6/2023 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman AKP Nofridal membenarkan penangkapan itu dari kedua pelaku ini. “Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket sedang ganja dan 8 paket kecil ganja dan 3 unit handphone serta uang sebesar Rp 250 ribu rupiah,” kata Kasat Narkoba AKP Nofridal, Rabu (28/6).
Dijelaskannya berawal dari hasil informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan Tim Mata Elang Resnarkoba Polres Pariaman dilapangan bahwa disebuah warung di Kelurahan Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
Kemudian petugas merespon nformasi itu dan mendalami penyelidikan setelah informasi tersebut akurat barulah petugas langsung bergerak menuju ke daerah tersebut.
“Sesampainya petugas ditempat itu didapati kedua pelaku SI bersama istrinya DW sedang duduk didalam sebuah warung dan petugas langsung mengamankan kedua pelaku ini,” ungkap Nofridal.
Selanjutnya petugas memanggil saksi warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku didapati 1 paket kecil narkotika jenis ganja yang berada disaku celana SI.
Pada saat itu melihat suaminya digeledah oleh petugas, istri pelaku SI ini langsung lari kebelakang warung dengan membawa barang bukti narkotika jenis ganja berupa 2 paket dalam plastik dan petugas langsung mengejar serta mengamankannya.
Setelah itu petugas melanjutkan penggeledahan di warung dan rumah pelaku ternyata dibawah kasur didalam rumah juga ditemukan barang bukti berupa 17 paket sedang yang dibungkus dalam plastik berisi ganja dan 7 paket kecil yang dibungkus dalam plastik bening berisi ganja.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Pariaman guna pengusutan dan proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post