Lampura — Kejari Lampung Utara (Lampura) melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana Umum dari periode bulan Januari-Mei 2023.
Kegiatan acara tersebut dilaksanakan di halaman kantor kejari lampura, dalam acara tersebut dihadiri, Bupati Lampura, Ketua DPRD, Kapolres Lampura, Dandim Lampura,
Kepala Kejari Lampura, M. Farid Rumdana memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut.
Menurutnya dalam acara ini, adapun barang bukti yang dimusnahkan barang bukti tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda), perkara tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum (kamtibum), perkara tindak pidana narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza)
“Dari seksi barang bukti telah melaksanakan pemusnahan BB dari perkara tindak pidana umum, dalam hal ini dari 82 tindak pidana umum, periode Januari-Mei 2023,” jelasnya.
Perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam amar putusan, terhadap barang bukti dirampas dan dimusnahkan, hari ini dengan disaksikan seluruh forkopimda dan bupati ikut melakukan pembakaran.
Lanjutnya, rincian, 25 unit handphone, 15 bilah senjata tajam, 4 unit senpi rakitan serta 9 peluru aktif dan satu selongsong peluru aktif.
Narkotika jenis sabu, seberat 52,3 gram, yang tadi telah dihancurkan menggunakan blender dan cairan korsek, ada juga jenis ganja seberat 337,4 gram dan benda kertas serta lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lalu 3 butir pil psikotropika, 6 set kartu remi, 16 set kartu ceki, rekapan togel (5), ada juga lainnya yang dimusnahkan ada.
“Dari barang bukti perkara yang dimusnahkan, sejenis narkotika sabu-sabu adapun senpi yang digunakan untuk perampokan begal dilakukan oleh para terpidana,” tutupnya. ***
Discussion about this post