Bandar Lampung — Hari ini jadwal pengumuman penerimaan siswa PPDB online diumumkan sesuai dengan surat Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Lampung nomor 800/1178/V.01/DP.2/2023 tetang jadwal dan juknis PPDB SMA/SMK Propinsi Lampung tahun pelajaran 2023/2024.
Dalam surat edarannya Disdikbud Prop. Lampung menyebut penerimaan siswa jenjang SMA dan SMK dengan empat jalur yakni jalur zonasi, afirmasi, pindah tugas orang tua serta jalur prestasi
Menangapi pelaksanaan sesuai surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Lampung perihal jalur penerimaan siswa PPDB online pada jalur zonasi dan afirmasi, pemerhati sosial kemasyarakatan Dede Sulaiman mengomentari system pelaksanaan pendaftaran online yang dilaksanakan dinas terkait, lebih menitik beratkan pada penerimaan siswa untuk masyarakat ekonomi lemah penerima bantuan pemerintah yakni jalur afirmasi.
Dalam hal ini pemerintah daerah membuka peluang bagi masyarakat khususnya penerima bantuan sosial untuk mendapatkan perhatian khusus di dunia pendidikan.
Sekretaris DPP GERILYA (Gema Raktyat Peduli Pelayanan Publik) Dede Sulaiman, menyoroti kinerja dinas pengelolaan system rekrutmen sekolah penerima siswa peserta didik jenjang SMA/SMK. Sekretaris LSM SMRI (Serikat Rakyat Mandiri Indonesia) yang selalu vokal menyuarakan aspirasi dan keluhan masyarakat bawah terhadap kebijakan kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat.
Dede mengatakan masih banyak kendala di lapangan selain sistem pelaksanaan PPDB saat ini, mereka juga menghimpun keluhan masyarakat perihal komite, hingga ijazah siswa yang tertahan di sekolahan, hingga kebijakan kebijakan yang merugikan orang tua dan siswa.
Dalam keteranganya pemerhati sosial ini menyoroti persyaratan masuk jalur afirmasi yang ditetapkan pemerintah propinsi terkesan menyulitkan masyarakat kalangan bawah, semisal adanya pengurangan peserta didik (rombel) dari tahun sebelumnya.
Oleh pemerintah daerah jalur afirmasi ini diberikan untuk masyarakat kurang mampu, syarat masuk jalur afirmasi tersebut. Siswa harus mempunyai 3 kartu bantuan sosial yaitu kartu KKS, PKH dan KIP yang dapat dicek di situs situs resmi pemerintah, dirasa masih memberatkan siswa pendaftar.
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, CPDB yang bisa mengikuti jalur afirmasi adalah mereka yang menerima program penanganan dari pemerintah pusat ataupun daerah. Umumnya, CPDB memiliki bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Kartu bansos yang diberikan pemerintah sendiri tidak merata, padahal kalau dilihat dari syarat penerima kartu sudah terpenuhi, namun pada kenyataannya tidak semua masyarakat kurang mampu menerima ketiga kartu yang disyaratkan terpenuhi oleh siswa pendaftar jalur afirmasi
Akibatnya siswa tidk bisa megikuti persyaratan, mau tidak mau harus mengambil jalur zonasi, anehnya lagi saat diduga sistem eror siswa ybs tidak bisa mengakses dalam fitur pilihan sekolah, sedangkan saat itu waktu pendaftaran masih terbuka, ini sangat merugikan,” ujarnya.
“Nah hal semacam ini harus menjadi perhatian buat pelaksana PPDB,” sambung Dede.
Selain sistem mekanisme pelaksana PPDB yang harus diperbaiki, pemerhati sosial ini juga akan mengawal terkait jumlah rombongan belajar (rombel) pasca PPDB selesai, agar tidak ada penerimaan siswa siluman yang muncul sesudah PPDB, harus transparan dan kesesuaian data Dapodik dengan siswa yang diterima di PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (1) tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Secara Objektif, Transparan dan Akuntable. (sur)
Discussion about this post