Payakumbuh — Anggota DPR-RI Rezka Oktoberia komisi II dari Fraksi Partai Demokrat lakukan kunjungan spesifik dengan mitra kerja Ombudsman RI dalam rangka sosialisasi dan diskusi publik peningkatan akses pengaduan pelayanan Publik yang digelar di Gedung Gambir Kota Payakumbuh, Kamis (22/06).
Dalam acara sosialisasi dan diskusi publik tersebut hadir bersama Rezka Oktoberia yaitu Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam hal ini diwakili oleh Dadang Suharmawi Jaya serta kepala perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat Yefri Heriani serta perwakilan dari para tokoh masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh.
Ombudsman adalah salah satu mitra kerja dari Rezka Oktoberia yakni Komisi II DPR-RI. Penyuluhan ini diberikan kepada masyarakat Luak 50 (Payakumbuh dan Kab. Limapuluh Kota) dari berbagai golongan dan profesi, untuk dapat mengetahui bahwa Nnegara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warganya melalui sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota Ombudsman RI, Dadang Suharmawi jaya. “Bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang baik merupakan perwujudan cita-cita bangsa untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.
Oleh karenanya Ombudsman RI bertugas sebagai sentra pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Tugasnya adalah untuk memastikan pelayanan publik harus diberikan oleh para penyelenggara negara.
Dalam pasal 2 dan 3 UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik ditegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat dan pelayanan konsultasi,” jelas Dadang S.
Sementara itu Rezka Oktoberia dalam sambutan juga menjelaskan. Ombudsman RI memerlukan sinergi dan harmoni dengan adanya partisipasi masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Sebab jika tidak maka akan terjadi sengkarut maladministrasi.
“Tanpa partisipasi masyarakat yang baik dapat dipastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tidak akan maksimal. Terkait mekanisme penanganan laporan maladministrasi yang disampaikan kepada Ombudsman RI, baik itu dalam tahap penerimaan dan verifikasi laporan, syarat-syarat penyampaian laporan, dan tindak lanjutnya. Ombudsman juga menerapkan sistem Respons Cepat Ombudsman (RCO) dalam penyampaian laporan, penyampaian melalui Whatsapp, SMS, atau email dan juga layanan telpon gratis di 137,” ucap Rezka Oktoberia. (Bbz)
Discussion about this post