Padang Pariaman — Jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan minyak bersubsidi dalam pengerjaan akses jalan tol yang seharusnya menggunakan minyak solar industri.
Pelaku tersebut inisial O ditangkap polisi di Korong Tanjuang Basuang, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Senin 19/6/2023 sekira pukul 23:30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai menyebutkan penangkapan pelaku itu berawal dari informasi video yang sempat viral di sosmed (sosial media) tentang penyalahgunaan minyak solar bersubsidi dalam pengerjaan jalan tol di Kabupaten Padang Pariaman.
“Kemudian Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap pelaku,” terang Kasat Agustinus Pigai, Selasa (20/6).
Sehingga petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan minyak solar bersubsidi ini yaitu seorang pria inisial O.
Namun pada saat diamankan pelaku O ini sedang membongkar muat minyak bersubsidi, yaitu berupa minyak solar sebanyak 20 jirigen bersubsidi dengan rincian 12 jirigen berisi minyak solar yang masih utuh dan 8 jirigen lagi sudah dibongkar di pengerjaan jalan tol tersebut.
Setelah diamankan dilakukan interogasi terhadap pelaku ia mengakui perbuatannya memang benar telah menyelewengkan penggunaan minyak solar bersubsidi tersebut.
“Saat itu pelaku O ini membongkar muat minyak bersubsidi ke pengerjaan akses jalan tol, seharusnya yang digunakan harus minyak solar industri, bukan BBM bersubsidi,” tutur Kasat Reskrim.
Kini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku terancam dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak 60 milyar rupiah,” ungkapnya. (Andra)
Discussion about this post