Padang – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengungkapkan pihaknya tengah berupaya memperkuat ekosistem industri halal di Sumatera Barat (Sumbar). Salah satunya dengan merencanakan pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH).
“Kita berkomitmen memperkuat ekosistem industri halal di Sumbar, bahkan kita merencanakan pembangunan KIH, saat ini sedang proses penjajakan dan diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat, sehingga pembangunannya dapat dimulai pada tahun 2024 mendatang,” ungkap Gubernur Mahyeldi saat membuka Workshop Jaminan Produk Halal di Auditorium Gubernuran, Padang, Senin (19/06/2023).
Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan, disamping dapat memperkuat ekosistem, juga bertujuan untuk menarik minat para investor, agar mau menanamkan modalnya di Sumbar. Sehingga bisa mempercepat laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah.
Terkait dimana lokasi yang ditunjuk untuk pembangunan KIH tersebut, ia mengaku sampai saat ini belum ada ketetapan, karena memang masih dalam tahap pengkajian.
Berdasarkan laporan dari Lembaga Konsultan Dinar Standard, pada tahun 2025 nanti, konsumsi produk halal Indonesia diperkirakan mencapai US$ 281,6 miliar atau sekitar Rp 4.033 triliun, dengan pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 14,96% dari 2020 hingga 2025.
Tren pertumbuhan industri halal, terlihat dari meningkatnya pangsa pasar makanan halal, fashion Islami, pariwisata halal, dan pendidikan. Peningkatan tersebut seiring dengan kesadaran individu bahwa gaya hidup halal tidak hanya sesuai syariat agama, tetapi juga dapat memberikan manfaat terhadap aspek lainnya.
Gubernur Mahyeldi menegaskan, pengembangan industri halal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan semua produk yang keluar dan masuk ke Indonesia harus memiliki label halal yang terjamin pada tahun 2024.
“Pada tahun 2024 nanti, produk dan label halal sudah menjadi sebuah keharusan di Indonesia. Itu kebijakan pemerintah pusat,” tegas Mahyeldi.
Adapun Workshop Jaminan Produk Halal dan Program Akselerasi Sertifikasi Halal yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hari ini, dikatakan Mahyeldi sebagai bahagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat terhadap jaminan produk halal. (adpsb)
Discussion about this post