Kota Solok – Untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) khususnya di Bidang Pertanian, Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si, menandatangani Komitmen Bersama Menteri Pertanian (Mentan) RI.
Komitmen bersama ditandatangani saat acara temu koordinasi dan penandatanganan komitmen bersama antara mitra pembiayaan dan pelaku usaha agribisnis serta pengembangan usaha pertanian, pada Sabtu (9/6), di Hotel Mercure Padang.
Pada kesempatan tersebut juga turut hadir Menteri Pertanian Syahrul Yasir Limpo, Dirjen Sarana dan prasarana Pertanian Ir. Ali Jamil, MP, Ph.d, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Wakil Gubernur Audy Joinaldy, serta Bupati Wali Kota se Sumatera Barat.
Pertanian yang maju, mandiri dan modern mustahil tanpa intervensi penguatan modal. Dengan intervensi permodalan ini, dimungkinkan tercapai peningkatan hasil yang bermuara pada peningkatan pendapatan petani. Salah satu upaya pemerintah dalam rangka penguatan permodalan bagi petani yaitu dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bidang pertanian. Melalui program ini, petani dapat terbantu dalam mengembangkan budidaya pertanian dari hulu hingga hilir.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, sektor pertanian atau usaha pertanian didorong untuk memanfaatkan fasilitas KUR. Kementan terus mendorong pemanfaatan KUR untuk pengembangan pertanian. Tujuan KUR di antaranya untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil dan menengah serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil mengatakan kementerian tersebut terus berusaha membangun dan memantapkan komitmen bersama antara Perhimpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), bank daerah, BSIP, Gubernur dan Wali Kota di Indonesia untuk penyerapan KUR.
Setiap Gubernur berkomitmen menyerap KUR dan KUA sebesar Rp100 miliar, dan Rp50 miliar bagi Bupati/Wali Kota. Melalui komitmen ini minimal akan terserap KUR dari sektor pertanian sebesar Rp 30 triliun.
“Pada tahun 2023 serapan KUR untuk pembelian 22 unit alat dan mesin pertanian (alsintan) mencapai Rp9,5 miliar. Alsintan tersebut di antaranya combine harvester dan TR 4 (traktor roda 4). Combine harvester merupakan alat panen dengan 3 fungsi yaitu sebagai alat panen, alat perontok padi dan sebagai alat pembajak sawah,” jelasnya. (Cha)
Discussion about this post