Sawahlunto — Demi mewujudkan Program Sawahlunto kota tambang warisan budaya dunia menuju Kota Tertib Berlalu Lintas, sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) kendaraan telah dilakukan penindakan dengan tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sawahlunto.
“Jumlah penindakan tersebut merupakan hasil kegiatan patroli yang dilakukan secara hunting system oleh jajaran Satlantas Polres Sawahlunto dari tanggal 01 Juni sampai 12 Juni 2023,” ucap Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi, S.H., S.I.K., M.Si di ruang kerjanya 13 Juni 2023.
Hunting system/sistem hunting atau lebih dikenal juga Patroli Keliling adalah upaya petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang melanggar secara kasat mata.
Ia menambahkan pola penindakan hunting system ini bersifat insidentil. Petugas tidak terus-terusan berada di tempat tersebut, namun patroli. Kapanpun ada pelanggaran, petugas akan langsung melakukan penindakan.
AKP Asep Wahyudi merinci dari jumlah 340 kendaraan yang ditilang, didominasi oleh kendaraan roda 2 sebanyak 331 unit, roda 4 sebanyak 4 unit, dan terakhir R6 sebanyak 5 unit.
Sementara untuk barang bukti yang disita oleh pihaknya diantaranya 93 lembar SIM, 215 lembar STNK, dan ranmor sebanyak 25 unit. Ada juga pelanggar yang lansung membayar denda tilang melalui nomor Briva ke Bank BRI sebanyak 7 orang.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kepada masyarakat Kota Sawahlunto dapat lebih menaati peraturan berlalu lintas di jalan raya dan sebagai efek jera bagi Pelanggar Lalu Lintas dalam menumbuhkan kesadaran akan pentingnya berlaku tertib,” jelasnya kembali.
Mari kita bersama-sama mendukung program Kapolres Sawahlunto AKBP. Purwanto Hari Subekti S.Sos untuk mewujudkan Sawahlunto menuju Kota Tertib Berlalu Lintas demi menciptakan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas) di wilayah hukum Polres Sawahlunto. (Djasrizal)
Discussion about this post