Limapuluh Kota – Seorang sopir dump truck Hino yang berasal dari perusahaan SBN Padang melaporkan seorang tersangka penganiayaan dan pemerasan terhadap dirinya di jalan Jorong Koto Panjang Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (3/6/23).
Eva Wardi Darlis salah seorang sopir dari perusahaan SBN Padang tersebut telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/15/VI/2023/Sektor Pangkalan tanggal 07 Juni 2023.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Eva Wardi Darlis membenarkan telah terjadi penganiayaan dan pemerasan terhadap dirinya, “Habis magrib saya berhenti untuk istirahat sambil minum di suatu warung yang berada di daerah Sibumbun Pangkalan, pas mau berangkat, naiklah seorang pemuda ke mobil saya dengan berdalih menumpang ke tempat kerjanya. Setalah mobil berjalan sekira 200 meter dari tempat saya minun, saya disuruh berhenti dan menyuruh saya membelokkan mobil ke daerah rumah makan yang berada di dekat situ,” terangnya.
Sampai di sana, ucap korban, pelaku bilang di sini kampungnya, “Dan saya selaku ketua pemuda yang disegani di sini, dan dia langsung memukul saya serta meminta uang kepada saya dengan dalih uang adat, karena saya tidak merasa bersalah serta melanggar aturan, saya tidak mau memberikan uang yang dia minta, dan dia terus bersikukuh untuk minta uang kepada saya sebanyak Rp 3 jt, dan saya bilang, saya tidak punya uang. Karna saya tidak mau memberi, dia terus memukuli saya berulang kali, sampai dia kurangi permintaannya sampai Rp 2,5 jt. Karna saya juga tidak mau memberi, dia mengancam akan melemparkan kotak speaker ke kepala saya. karena merasa terancam, saya terpaksa mengambil uang yang ada di dalam tas, karena ada duit sebanyak Rp 800.000 di dalam tas dan saya berikan kepada dia sebanyak Rp 300.000 ribu, namun dia tidak mau menerima uang sebanyak Rp 300 ribu tersebut serta langsung merampas semua uang Rp 800.000 yang berada di tangan saya. Tidak puas dengan uang Rp 800 ribu tersebut, dia juga mengambil uang yang ada di dalam laci mobil sebanyak Rp 50 ribu, setelah mendapatkan semua uang tersebut, baru dia pergi meninggalkan saya,” terang Eva Wardi Darlis.
Di sela itu, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Conrat Yusuf melalui Kapolsek Pangkalan AKP Akno Pilindo membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap seorang yang bernama Wendra Akbar panggilan Owen umur 27 tahun. Berasal dari daerah Tanjung Balik, yang telah melakukan tindak kekerasan serta perampasan terhadap Eva Wardi Darlis seorang sopir dump truck.
“Berkat laporan polisi dari saudara Eva Wardi Darlis, bahwa telah terjadi tindak kekerasan dan perampasan terhadap dirinya. Maka tim Polsek Pangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka di tangkap sedang berdiri di pinggir jalan Sumbar-Riau. Dan saat diinterogasi, tersangka membenarkan semua kejadian tersebut,” ujar Kapolsek AKP Akno Pilindo. (Bbz)
Discussion about this post