Bandar Lampung — Penindakan pelanggaran dalam penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ terhadap pengendara pengguna jalan raya belum secara sempurna diterapkan.
Tujuh bulan berjalan, Polri kini mengembalikan kebijakan tilang manual akibat tren pelanggaran cendrung mengalami peningkatan, terutama pada area yang tidak terjangkau oleh kamera pengawas Elecronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Satuan Lalulintas Polwiltabes Bandar Lampung kembali menerapkan sistem tilang manual.
ETLE dan Tilang Manual
Apakah pemberlakuan tentang tilang manual menghapus tilang Elecronic Traffic Law Enforcement (ETLE)? Bagaimana penerapan tilang manual instruksi Kakorlantas terbaru? Begini ulasannya:
Sesuai surat edaran Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi Nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16/05/2023 perihal pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Kadiv. Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan surat telegram tersebut.
“Dikeluarkan aturan itu guna menindaklanjuti penindakan pelanggaran lalu lintas yang kini dilakukan secara manual di tempat tidak terjangkau ETLE, mesti tilang manual diterapkan, namun penindakan dengan ETLE tetap dioptimalkan,” ujar Kadiv Humas Polri dikutip dari situs resmi Polri.go.id.
Terkait tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas di Kota Bandar Lampung, ditemui di kantornya, Kasat Lantas Polwiltabes Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri, pamen yang baru dilantik pada bulan Mei lalu oleh Kapolresta Bandar lampung Kombes Pol. Ino Harianto sebagai Kasat Lantas mengantikan pejabat sebelumnya, AKP M. Rohmawan yang kini menjabat Kasi Audit dan Inspeksi Subdit Kamsel Dit. Lantas Polda Lampung, mengatakan, bahwa tilang ETLE tidak dirubah, pemberlakuan tilang manual ini guna menindak pelanggar lalin yang tidak dijangkau Elecronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Penerapan dalam tindakan pelanggaran berlalu lintas, cara kerja tilang di tempat bentuknya mengarah kepada semua pelanggaran yang ada di dalam Undang-Undang Lalu Lintas,“ jelas Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Lantas, Senin (5/6) di ruang kerjanya.
Dilanjutkan kembali, penindakan pelanggaran dengan sistem hunting, tambahnya, razia itu dalam penindakannya dengan sistem stasioner (di tempat), yaitu pelaksanaan razia di suatu titik dan razia dengan cara patroli. “Sedangkan penindakan tilang ETLE tetap berjalan,“ sambungnya.
Dalam hal ini, Kasat Ikhwan menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya terkait keselamatan pengguna kendaraan bermotor untuk tertib berlalu lintas, dan tanamkan niat dalam hati pada pelaku pelanggaran untuk tertib berlalu lintas guna keselamatan diri dan pengguna jalan lain dalam berkendara.
“Perlu memahami pelanggaran yang dilakukan hingga tidak terjadi adu argument pada petugas di lapangan. Diminta kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada petugas yang sedang melaksanakan tugas razia di lapangan,” terang kasat.
Himbauan ini ditegaskan kasat guna terciptanya keselamatan berlalu lintas bagi pengendara dan pengguna jalan, sehingga masyarakat taat hukum dalam berlalu lintas. (Sur)
Discussion about this post