MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi yang dikemas secara edutaiment atau edukasi dan entertainment dengan tema ”Kegiatan Seni dan Budaya, Dalam Rangka Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal”, bertempat di Tanaka Waterfall, Dusun Arjomulyo, Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Selasa (30/05/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Satpol PP Kabupaten Malang (Teddy Wiryawan Priambodo), KPPBC TMC Malang (Agnita Adityawardhani), para awak media, dan tamu undangan lainnya.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo mengatakan bahwa saat ini dalam setiap sosialisasi yang dilakukan selalu melibatkan pekerja seni di Kabupaten Malang. Hal itu sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Malang kepada pekerja seni.
“Selama ini berdasarkan survei masyarakat diluar Pemkab Malang dianggap kurang peduli kepada kesenian daerah. Oleh karena itu pada setiap kegiatan dan sosialisasi, kami harus menyertakan kesenian lokal, agar pekerja seni bisa lebih diberdayakan,” kata Teddy dalam sambutannya.
“Sosialisasi kita dalam satu tahun ada 35 kegiatan, diantaranya ada yang model seperti sobo deso, sobo pasar, sobo wisata, semua terintegrasi, jadi satu kesatuan. Tujuannya adalah bahwa kita ingin memberi informasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Malang. Jadi temen- temen satpol PP dan bea cukai ini dibagi tugasnya, kebetulan kami didapuk untuk kegiatan sosialisasi seperti ini mengusung konsep edutemen edukasi dan entertainment seperti ini tadi. Jadi kami mengkolaborasikan antara proses informasi dan juga hiburan rakyat, jadi kami mengangkat kearifan lokal di daerah setempat ini supaya apa kebudayaannya keseniannya itu lebih berdaerah lagi. Sehingga nanti informasi yang kita sampaikan iniloh contoh rokok ilegal seperti ini, peredarannya seperti ini manfaatnya gimana itu masyarakat mengetahui, tapi disatu sisi kita juga memberikan entertainment supaya mereka tidak boring atau bosen,” lanjutnya.
“Apabila ada penemuan rokok ilegal langkah selanjutnya, kalau pengaduan itu nanti kita langsung tindak lanjuti, kita langsung telepon bea cukai karena selaku instansi pengeksekusi rokok ilegalnya adalah bea cukai, kami di aturan permenkeu 215 hanya membantu teman- teman bea cukai dalam rangka operasi peredaran rokok ilegal di tingkat market, begitu barang bukti kita terima langsung diserahkan kepada temen-temen bea cukai untuk dilakukan pemeriksaan dan sebagainya terkait dengan pedagangnya dan sebagainya. Sehingga kami tidak bisa langsung ke produsennya, jadi hanya ke market perdagangannya aja. Jadi kalau langsung ke pabriknya juga tidak bisa. Kita aturannya mencegah peredaran rokok ilegal di tempat yang memang banyak sekali dititipi oleh produsen yang notabennya dia melakukan peredaran rokok ilegal, ” tutupnya.
Sementara itu, KPPBC TMC Malang Agnita Adityawardhani mengatakan, “Sosialisasi yang kami adakan ini menggandeng Satpol PP8 dalam rangka bagi hasil cukai hasil tembakau, ini diprogramkan sudah satu tahun, jadi kami rutin mengadakan kegiatan ini supaya masyarakat bisa paham bedanya cukai yang asli atau yang ilegal. Langkah selanjutnya untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang pertama dari konsumennya sendiri dan masyarakat, sebagai konsumen seyogyanya mempunyai kesadaran tidak menggunakan rokok ilegal, ” ucapnya.
“Dengan adanya sosialisasi ini kami menggugah kesadaran mereka, jadi kami jelaskan apasih cukai itu, terus kedepannya cukai digunakan untuk apa aja, sudah kami jelaskan disitu dalam rangka bagi hasil karena nanti hasil cukai itu akan kembali lagi ke daerah sebesar 2 persen. Kebetulan Malang raya ini, terutama Kabupaten Malang menerima lebih karena banyak pabrik, otomatis kalau pabrik dan produsennya bekerja secara resmi mereka ini akan memberikan kontribusi penerimaan cukai,” tutupnya. (ira/budiono)
Discussion about this post