Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Datar (DPRD), Rabu (24/5) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di ruang sidang setempat.
Sidang ini merupakan tanggapan terhadap Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar tentang 3 Ranperda.
Adapun Ranperda tersebut yakni, Ranperda Penanggulangan Bencana, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2023-2043, dan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Nota penjelasan Bupati disampaikan dalam rapat paripurna sehari sebelumnya.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani bersama 26 anggota DPRD, dan dihadiri Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda dan OPD di lingkungan Pemkab Tanah Datar.
Penyampaian pandangan fraksi diawali dari Fraksi PKS, kemudian Fraksi PPP, Perjuangan Golkar, Gerindra, Demokrat, Hanura, PAN dan Nasdem.
Fraksi PPP melalui Juru Bicara (Jubir) Agus Tofik mengatakan, perbaikan dan penyempurnaan regulasi dalam penanggulangan bencana harus terus dilakukan dan membutuhkan payung hukum.
“Kami berharap dengan adanya Perda ini nantinya akan meningkatkan kesiapsiagaan seluruh stakeholder terkait terhadap bencana, dan juga memuat efek jera bagi pihak yang menyebabkan kerusakan alam dan ekosistem yang memicu bencana,” sampainya.
Terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Industri, Tofik mempertanyakan konsep industri yang dirancang dan dilaksanakan di Tanah Datar dan di mana saja wilayah yang akan dijadikan kawasan industri tersebut.
“Salah satu faktor penunjang proses industri adalah infrastruktur jalan, dan kita lihat kondisi jalan di Tanah Datar saat ini banyak yang rusak. Apa upaya Pemkab untuk memperbaiki jalan yang berada di kawasan Tanah Datar, namun kewenangan pemerintah Provinsi, mohon tanggapan,” katanya.
Sementara terkait Ranperda Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh, Fraksi PPP mempertanyakan di mana saja kawasan tersebut.
“Sejauh ini apa saja yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengatasi perumahan dan permukiman kumuh, serta apa saja kendalanya,” pungkasnya.
Pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua Anton Yondra menyebut, untuk jawaban atas pemandangan Fraksi DPRD akan dilaksanakan besok (25/5/2025) di tempat yang sama. (Spa)
Discussion about this post