Kota Solok – Kota Solok berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022. Opini WTP itu merupakan opin ketujuh yang berhasil diraih Kota Solok secara berturut-turut.
Hasil itu diketahui setelah Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan dari kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus, Jumat (12/5) di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, Padang.
Kepala Badan Pemerika Kuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat, Arif Agus mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kota Solok atas capaiannya. LHP LKPD menjadi gambaran dari sistem pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemerintah daerah.
Walau demikian, Agus mengingatkan, yang paling penting dari opini WTP yakni tindak lanjut hasil pemeriksaan. Sebagus apapun hasil LHP harus dibarengi dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20.
“Terimakasih atas kerjasama dari Pemerintah Daerah dan DPRD dari 7 daerah yang menerima LHP hari ini. Semoga ke depan pengelolaan keuangan di seluruh daerah akan semakin baik sehingga membawa dampak positif bagi masyarakat,” tuturnya.
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyebutkan, Opini WTP yang diraih Kota Solok tidak terlepas dari dukungan DPRD, bimbingan BPK dan kerja keras seluruh OPD. Hasil ini merupakan buah dari komitmen semua elemen dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Tanpa adanya sinergitas dan kerjasama yang baik pada seluruh aparatur pemerintahan dan DPRD, akan sulit mewujudkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik. Salah satu yang menjadi tolak ukurnya yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Pemko Solok dalam memastikan pelaksanaan APBD benar-benar sesuai perundang- undangan dan akuntabel, bisa jadi menjadi pendorong hasil yang diraih. Memang tidak mudah, karena standard akuntansi yang harus dan menjadi pedoman semakin berat,” tutup Zul Elfian. (Cha)
Discussion about this post