Arosuka – Kabupaten Solok berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2022. Capaian itu menghantarkan Kabupaten Solok meraih opini sebanyak 6 kali berturut-turut.
“Setelah pemeriksaan, maka BPK RI memberikan opini WTP terhadap LKPD Kabupaten Solok, Mentawai, Sijunjung, Pesisir Selatan dan Agam. Kemudian, Kota Sawahlunto dan Kota Solok,” ungkap Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus, Jum’at (12/5).
Saat penyerahan LHP itu, Arif Agus juga mengingatkan kepada 7 daerah karena masih ada kelemahan dalam sistem pemerintahan daerah. Untuk itu, daerah diminta untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Laporan sesuai Dengan Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara.
Sementara itu, Bupati Solok, H. Epyardi Asda menyampaikan apresiasi terhadap pembinaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Sumbar dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga daerah bisa melakukan peningkatan dalam tata kelola dan pelaporan.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan terimakasih terhadap dukungan dari DPRD Kabupaten Solok. Dengan kerjasama yang terbangun, pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah bisa terwujud dengan baik.
“Dalam pengelolaan keuangan daerah, kami selalu menekankan kepada ASN untuk selalu memahami aturan mengenai keuangan. Sehingga, tidak ada lagi keraguan dan potensi pelanggaran dalam melaksanakan pengguna anggaran,” tutur Epyardi.
Menurut Epyardi, persoalan aset daerah menjadi salah satu hal yang sangat penting dan menjadi perhatian. Selain bermanfaat bagi kemajuan daerah, pengelola aset harus maksimal sehingga membawa dampak secara luas.
“Persoalan yang sering terjadi adalah mengenai aset daerah. Untuk itu, kita harus terus mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sehingga membawa dampak luas bagi kemajuan daerah sert kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Cha)
Discussion about this post