PESISIR BARAT — Gaji tak kunjung dibayarkan, puluhan pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pesisir Barat Lampung, mengadukan nasibnya ke DPRD setempat, Kamis 6-4-2023.
Kedatangan pengurus Apdesi ini diterima oleh oleh Ketua DPRD Pesisir Barat Agus Cik serta Wakil Ketua I DPRD Rifzon Efendi, Wakil Ketua II Aliyudiem, dan Ketua Komisi I DPRD Pesisir Barat, Muhammad Towil.
Dalam dengar pendapat atau hearing yang digelar di Ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) lantai II Gedung DPRD setempat itu,Ketua APDESI Pesisir Barat, Mustafiri mengatakan, tujuan mereka mengadukan nasibnya ke DPRD Pesisir Barat itu untuk meminta solusi agar gaji perangkat desa bisa segera dibayarkan.
“Hingga saat ini seluruh Peratin (Kepala Desa) dan perangkat desa di Pesisir Barat belum juga gajian selama enam bulan,” ungkapnya.
Dikatakannya, anggota APDESI yang hadir tersebut merupakan pengurus wilayah dan Kecamatan yang ada di Pesisir Barat, Lampung.
Menurutnya, pihaknya telah berulangkali berkoordinasi dengan Pemkab Pesisir Barat mempertanyakan perihal gaji tersebut,
namun hingga saat ini belum juga ada kepastian kapan gaji dan insentif Aparatur Desa tersebut bakal dikeluarkan.
“Untuk keperluan itu kami mengadukan nasib kepada legislatif selaku wakil rakyat,” imbuhnya.
Sebab kata dia, ada statement salah satu Kepala Dinas bahwa gaji Aparatur Desa di Pesisir Barat itu belum dianggarkan.
Sedangkan menurutnya,sebelumnya Sekretaris Daerah Pesisir Barat, Jalaluddin pernah mengatakan gaji mereka akan dibayarkan pada bulan Maret 2023.
Namun setelah bulan Maret dan saat ini sudah memasuki pertengahan April belum juga ada kejelasan, tandasnya.
“Kami mempertanyakan apakah gaji ini sudah dianggarkan atau memang tidak akan dibayarkan.Karena gaji mereka sudah tertunda sejak bulan Oktober 2022 lalu” tanya Mustafiri tegas.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua I DPRD Pesisir Barat, Rifzon Efendi mengatakan, pihaknya tidak memunculkan pembahasan gaji Aparatur Desa saat rapat Paripurna.Ia menambahkan, seharusnya dari pihak APDESI memberikan surat atau pemberitahuan agar menjadi dasar memangil dinas terkait agar dapat hadir pada hearing.
Terkait tunjangan dan insentif, lanjutnya, memang sudah dianggarkan mungkin belum di keluarkan, itu karena diakibatkan inflasi, bahkan pihaknya sudah mempertanyakan itu kepada semua dinas terkait, yang sangat disayangkan seharusnya dinas PPKAD dan PMP harus hadir.
“Mereka sudah menjawab itu akan dibayarkan dari bulan Oktober 2022 sampai dengan Maret 2023, tetapi kenyataannya sampai hari ini belum terbayarkan,” pungkas Legislator Fraksi PDI-P itu. (TAUFIK)
Discussion about this post