Pasaman Barat — Pengadilan Negeri Pasaman Barat sediakan loket khusus bagi bakal calon Anggota Legislatif yang akan mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana, loket khusus itu didirikan di samping pengadilan, dengan tujuan untuk mempercepat pengurusan bagi bakal calon legislatif, yang akan bertarung pada pemilu 2024 mendatang.
Dari pantauan media di lokasi, Senin (08/05) ratusan bakal calon legislatif datang ke pengadilan untuk mengurus keterangan tidak pernah dipidana itu. Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat maju dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Humas pengadilan Negeri Pasaman Barat, Warman Priatno mengatakan, loket khusus itu sengaja dibuat untuk mempermudah bakal caleg untuk pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan. Karena ada batas waktu yang ditentukan.
“Intinya pihak kita dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat menyiapkan fasilitas bagi bakal caleg yang akan mengurus surat keterangan itu supaya mudah dan cepat,” ujar Warman.
Lanjut Warman, para bakal caleg cukup membawa persyaratan dan kelengkapan lainnya ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat, selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan data, pernah atau tidak pernah terlibat dalam perkara pidana.
“Apabila telah di cek oleh petugas,dan tidak pernah terlibat perkara pidana maka surat keterangan itu akan langsung kita keluarkan,” paparnya.
Selain petugas dari pengadilan terlihat juga ketua pengadilan Negeri Pasaman Barat turun ke bawah, untuk memastikan kelancaran pengurusan surat keterangan itu, walau demikian pihak pengadilan tidak mengabaikan tugas pokok mereka di PTSP. (Wd)
Discussion about this post