Arosuka – Proses penerimaan kembali eks karyawan PT. Tirta Investama (Aqua Solok) kembali menuai polemik. Di tengah proses rekrutmen itu, sebagian karyawan melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Internasional (PHI) Padang. Akibatnya proses rekrutmen ulang dihentikan perusahaan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok melalui DPMTSP Naker telah memfasilitasi eks pekerja PT. Tirta Investama (Aqua) Solok untuk kembali menerima karyawan. Pemerintah daerah membantu menjadi mediator untuk mencarikan solusi terbaik.
Kepala Dinas DPMTSP Naker Kabupaten Solok Aliber Mulyadi melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Yon Afrizal menjelaskan, pasca PHK sepihak, Pemkab Solok melakukan sejumlah pertemuan dengan eks karyawan dan juga pihak perusahaan.
“Dari rentetan mediasi itu, akhirnya pihak PT. Tirta Investama bersedia menerima kembali semua eks pekerja. Semua pekerja mengajukan kembali permohonan/ lamaran kerja kepada PT. Tirta Investama,” terang Yon Afrizal, Jum’at (5/5).
Dalam mediasi, Pemerintah Kabupaten Solok menyebutkan 90 pekerja menyetujui syarat yang diberikan PT. Tirta Investama. Para pekerja kemudian melakukan pendaftaran dari 27-28 Februari 2023 di BLK Kabupaten Solok.
Dari proses itu, sebanyak 86 orang mendaftar kembali. Sementara itu 4 orang lainnya tidak mendaftar. Kemudian dilanjutkan dengan proses seleksi di Hotel Daima Padang pada 7-8 Maret 2023. Dalam seleksi itu, sebanyak 2 orang tidak datang, sementara 1 orang tidak memenuhi syarat.
Namun dalam proses yang menunggu pengumuman itu, masuk gugatan dari LBH Serikat Buruh Perjuangan Indonesia atas nama eks karyawan ke PHI. Dengan begitu, PT. Aqua menghentikan proses rekrutmen.
“Pada 21 Maret 2023, Dinas Tenaga Kerja kabupaten Solok, menerima surat pernyataan dari 59 eks pekerja bahwa mereka mencabut “Kuasa” yang telah diberikan kepada LBH SBPI. Artinya, mereka tidak termasuk dalam daftar karyawan yang memberikan kuasa ke Lembaga tersebut untuk dan atas nama Karyawan PT. Tirta Investama,” terangnya.
Menanggapi itu, Sekda bersurat ke PT. Tirta Investama agar tetap menerima eks pekerja yang telah mencabut kuasa ke LBH SBPI dan gugatan ke PHI. 59 eks pekerja mengaku tidak mengatahui adanya gugatan yang dilayangkan LBH SBPI ke PHI.
PT Tirta Investama melalui surat No.017/TIV/HR-DIV/IV/2023 menyatakan, pihak perusahaan telah menjalankan komitmen untuk menjalankan proses rekrutmen untuk eks pekerja yang tidak turut mengajukan gugatan hukum ke Perusahaan.
Kemudian, pihak perusahaan tetap menghormati pilihan yang telah diambil oleh eks pekerja yang mengajukan gugatan hukum. Perusahaan akan menjalani setiap proses perselisihan hukum tersebut hingga mendapatkan putusan hukum tetap secara hukum.
“Jadi pemberitaan yang menyampaikan polemik eks karyawan Aqua hanya sebagai panggung politik kepala daerah adalah tidak benar. Malah Bupati Solok, Bapak H. Epyardi Asda telah berupaya maksimal melakukan advokasi dan memperjuangkan masyarakat Kab. Solok, khususnya bagi karyawan Aqua yang di PHK oleh PT. Tirta Investama,” tutupnya. (Cha)
Discussion about this post