Sawahlunto – Sebanyak 258 penghuni Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sawahlunto memperoleh potongan hukuman atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H satu orang diantara mereka langsung bebas.
“Karena remisi itu kita serahkan usai Shalat Ied di lembaga Pemasyarakatan Sabtu, 22 April 2023,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sawahlunto, Rommy Waskita Pambudi kepada wartawan.
Remisi yang diperoleh narapidana berkisar 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan. Rincian narapidana yang memperoleh remisi 15 hari 29 orang, 1 bulan 208 orang, 1 bulan 15 hari 14 orang, 2 bulan 6 orang. Seorang narapidana yang memperoleh remisi 1 bulan langsung bebas.
Dikatakan Kepala Lapas, remisi diberikan negara kepada narapidana yang senantiasa berbuat baik dan memperbaiki diri. Remisi diberikan negara 2 kali setahun. Remisi umum di Hari Kemerdekaan Indonesia dan remisi khusus di hari besar agama. Salah satunya, Idul Fitri di tahun ini.
Dikemukakannya, remisi diberikan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan melanggar hukum sehingga menjadi masyarakat yang berguna di masyarakat.
“Sekarang ada 362 penghuni Lapas Narkotika Sawahlunto. Artinya, sebagian besar narapidana di Lapas Narkotika Sawahlunto ini menerima remisi. Peluang narapidana yang memperoleh remisi setiap tahun bisa bertambah jumlahnya,” ujar Rommy Waskita Pambudi. (Djasrizal)
Discussion about this post