TANAH DATAR – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 1 (satu) orang remaja yang diduga pelaku tindak pidana pencabulan.
Penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan ini berdasarkan laporan POLISI yang dilaporkan oleh pihak korban pada tanggal 02 Maret 2023.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre, S.H., M.H. langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan guna mencari kebenaran serta lokasi dari terduga pelaku.
Hasilnya, terduga belaku berinisial BJ (19) diamankan oleh Tim Opsnal pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Purus Kec. Padang Barat, Kota Padang.
Adapun tindak pidana pencabulan ini dilakukan oleh terduga pelaku inisial BJ (19) terhadap korban inisial AR (15) yang mana pada saat kejadian pencabulan tersebut antara terduga pelaku dan korban memiliki hubungan asmara alias pacaran.
Tindak pidana pencabulan tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 13.00 Wib di dalam rumah orang tua dari terduga pelaku BJ di Jorong Mawar Nagari Lubuk Jantan, Kec. Lintau Buo Utara, Kab. Tanah Datar.
Adapun modus operandi dari terduga pelaku dalam melakukan aksinya ialah merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri di dalam kamar milik terduga pelaku.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. juga membenarkan bahwasanya telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar yang diduga pelaku tindak pidana pencabulan.
Untuk saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilanjutkan penyidikannya oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 jo 82 UU RI No. 17 th 2016, tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Th. 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23, tahun 2002, tentang perlindungan anak, menjadi UU, Jo UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 ayat 1 Jo 290 ke 2 KUH Pidana. (Spa)
Discussion about this post