Pariaman — Seorang pria inisial E (49) ditangkap Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman lantaran tega setubuhi anak kandungnya sendiri, seorang gadis remaja yang masih di bawah umur hingga hamil enam bulan.
Pelaku ditangkap polisi di Desa Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Selasa 25/4/2023 sekira pukul 16:30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/31/IV/2023/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar tanggal 24 April 2023, tentang tindak pidana persetubuhan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Hingga saat ini korban sudah hamil 6 bulan dan korban tersebut merupakan anak kandung pelaku, yang masih berumur 17 tahun,” terang Kasat M.Arvi, Rabu (26/4).r
Kasat menjelaskan kejadian itu diketahui pada Kamis (23/3) di dalam kamar yang bertempat di Koto Mandakek, Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Kemudian saat ketika orang tua (ibu) korban merasa curiga melihat anaknya yang sedang tidur dengan perut yang membesar.
Selanjutnya orang tua korban menanyakan kepada korban kenapa dengan perutnya, namun korban menjawab tidak tahu, lalu lama kelamaan korban ini mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
“Setelah mendapat laporan tersebut Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman langsung bergerak melakukan penyelidikan dan tak buang waktu petugas berhasil mengamankan pelaku,” ucap M.Arvi.
Dari pengakuan pelaku E saat diinterogasi di hadapan polisi, ia mengakui atas perbuatannya memang benar telah menyetubuhi anak kandungnya tersebut.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pariaman guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post