Tanah Datar – Dikabarkan sebanyak 97 orang pelajar dari SMKN 2 Batusangkar yang duduk di kelas XI, Rabu 5 Januari 2022, dilepas melaksanakan Prektek Kerja Lapangan (PKL).
Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media Reportaseinvestigasi.com, diketahui bahwa, keberangkatan mereka tersebut, dilepas Kepala cabang Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Kacabdin), Wilayah IV Payakumbuh melalui Kasi SMK Iyus, M.Eng.
Pelepasan siswa-siswi tersebut, dihadiri oleh Ketua pengawas satuan SMK Tanah Datar dan Yuyuk Mulyati. Bertempat di, Aula SMKN 2 Batusangkar, Bukit Gombak.
Ada pun tempat peserta PKL tersebut, tersebar di Kabupaten Solok, Kota Solok, Padang, Padang Panjang, Bukittinggi, Payakumbuh dan Kabupaten Tanah Datar yang nanti nya, mengikuti PKL di perusaahan, dan bengkel-bengkel. Juga, di Sukarami pusat penelitian tanaman pangan dan horticultura.
Pada kesempatan tersebut, dalam arahannya Iyus menyatakan bahwa, kegiatan Peraktek Kerja Lapangan(PKL) merupakan suatu kurikulum bagi pendidikan disekolah kejuruan. Itu tertuangkan dalam, Permemdikbud nomor 50 tahun 2020.
Tujuan dari kgiatan tersebut, ialah untuk meningkatkan kompetensi peserta didik, sesuai dengan kebutuhan dunia kerja yang memerlukan pembelajaran di luar satuan.
Adapun tujuan PKL dalam Permendikbud 50 tahun 2020, bagi peserta didik adalah: a.Menumbuhkembang kerakter dan budaya kerja yang professional pada peserta didik b. Meningkatkan kopetensi peserta didik, sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja dan, c. Menyiapkan kemadirian peserta didik, untuk bekerja dan /atau berwirausaha.
Diketahui PKL merupakan, program pembelajaran. Yang mana program pembelajaran PKL dalam Permendikbud 50 tahun 2020 tentang praktik Kerja Lapangan, bagi peserta didik adalah ; a. Inti kejuruan bagi peserta didik SMK/MAK, b. Berketerampilan, bagi peserta didik SMALB dan, c. Pilihan atau tambahan bagi peserta didik LKP.
“Pelaksanaan PKL tersebut, diselenggarakan oleh sekolah, serta bekerja sama dengan dunia kerja. Mulai dari dunia usaha, dunia industry, badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, instansi pemerintah atau lembaga lain nya baik di dalam dan duluar negeri,” ungkap Iyus dilansir dari portal beritaeditor, Minggu (09/01).
Selanjutnya Iyus menyatakan PKL bisa dilaksanakan baik secara luring dan atau daring .Peraktik kerja lapangan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut ; a.Perencanaan,b.Pelaksanaan,C.Penilaian dan ,d.Monotoring dan evaluasi
Mengenalkan siswa pada pekerjaan lapangan di dunia industry dan usaha sehingga pada saat mereka terjun kepalangan pekerjaan yang sesungguhnya dapat beradaptasi dengan cepat,ujar Iyus
Sebelumnya Kepala SMKN 2 Batusangkar Budi Dharmawan SPd.MPd dalam arahannya menyatakan.PKL memberikan keuntungan bagi pihak sekolah dan juga siswa itu sendiri karena keahlian yang tidak dfiajarkan di sekolah akan didapat di dunia usaha/industri.
Sedangkan untuk Dunia Usaha Dunia Industri Dunia Ketrja (DUDIKA) manfaatnya adalah lebih dikenal oleh masyarakat sekolah sehingg dapat membantu produk DUDIKA dan dapat mengembangkan proses dan atau produk melalui optimalisasi peserta PKL juga mendapatkan calon tenaga kerja yang berkualitas sesuai dengan kebutuhannya.
Pelaksanaan PKL akan dilakukan selama 3 bulan dan akan ditinjau oleh guru pembimbing sebanyak 3 kali selama PKL.
“Untuk itu, para siswa harus mematuhi tata tertib PKL, yang telah ditentukan oleh tempat suadara PKL. Saya menyarankan kepada para siswa, 15 menit sebelum peraktik dimulai, saudara harus sudah berada ditempat bekerja. Selalu berlaku sopan, jujur, bertanggung jawab, berinisiatif, serta kreaktif terhadap tugas-tugas yang diberikan dalam praktek. Selalu pakai pakaian seragam praktik, dan jangan memakai pakaian bebas. Beritahu kepada pimpinan/Pembimbing lapangan, jika berhalangan hadir,” jelasnya.
Selanjut nya Budi menekankan kepada siswa peserta PKL mengenai hal-hal yang tidak boleh dikerjakan. “Kepada peserta PKL, saya melarang anda selama PKL merokok, menerima tamu pribadi sewaktu melaksanakan praktek. Dialarang mempergunakan pesawat telepon (HP) tampa izin perusahaan. Dilarang pindah tempat kegiatan praktek, kecuali atas perintah yang berwenang, dalam mengatur kegiatan praktek. Khusus bagi siswi, dilarang memakai tatarias muka, memakai pakaian yang tidak sopan, memakai sepatu yang berhak tinggi, apa lagi, memakai perhiasan yang menyolok,” terang Budi.
Ia juga menyampaikan, sanksi yang akan diterima siswa/siswi yang melanggar, akan dikeluarkan dari tempat PKL dan dikembalikan kepada orang tua.
Tidak hanya untuk siswa saja, kepada guru pembimbing pun ia juga meminta beberapa hal untuk dilakukan.
1. Ia meminta kroada pembimbing, agar Memberikan arahan /petunjuk kepada siswa yang akan melaksanakan PKL 2. Mengantarkan, serta menyerahkan siswa pada ahari pertama ke perusahaan/instansi, memenotoring dan menyemput siswa pada saat selesai PKL 3. Mendiskusikan dengan pembimbing lapangan, dan Pimpinan perusahaan jika memungkinkan, tentang pelaksanaan dan cara peningkatan mutu hasil PKL,” harap Budi.
(Spa)
Discussion about this post