Sawahlunto – Sebanyak 90 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sawahlunto memperoleh pembebasan bersyarat (PB).
“Sedangkan dua puluh narapidana sudah menjalani pembebasan bersyarat, dan 70 narapidana tengah menjalani subsidair kurungan pengganti denda,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Sawahlunto, Rommy Waskita Pambudi Jumat 6 Januari 2023.
Disebutkannya, subsider kurungan pengganti denda yang tengah dijalani narapidana berkisar 2 bulan hingga 6 bulan. Besarnya uang denda yang harus dibayar sesuai putusan pengadilan, membuat narapidana memilih pengganti kurungan. Apalagi, di dalam undang-undang narkotika menganut hukuman tambahan berupa denda.
Dikatakan Kalapas Narkotika Rommy Waskita Pambudi, surat pembebasan bersayarat 70 narapidana itu sudah turun dan diterima dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Pembebasan bersyarat salah satu hak narapidana yang diberikan setelah memenuhi persyaratan dan kriteria yang diatur dalam undang-undang.
Proses selanjutnya sebelum pembebasan bersyarat narapidana diajukan pada Dirjen Pemasyarakatan diawali dengan penilaian oleh tim pengamat pemasyarakatan. “Kita tahu, ada hak narapidana yang diterima. Tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi. Dibalik itu ada kewajiban yang harus dijalankan narapidana sebagai bahan pertimbangan untuk menerima hak,” ujar Rommy.
Hak narapidana, sebut kalapas, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan hak-hak lain yang diatur undang-undang.
Ia juga menyebutkan, Lapas ini juga merehabilitasi narapidana yang sudah menggunakan narkotika. Rehabilitasi diberikan pada narapidana yang mendekati pembebasan bersyarat. Di 2022, sebanyak 60 narapidana direhabilitasi. Di 2023, dianggarkan 70 narapidana yang akan direhabilitasi.
“Harapan kita dengan direhabilitasi, narapidana yang sudah bebas tidak lagi menggunakan, memiliki, menjual dan mengedarkan narkotika,” ujar Rommy.(Djasrizal)
Discussion about this post