Pasaman Barat — Tim Berantas Peti Polres Pasaman Barat bersama Polsek Ranah Batahan, amankan 7 orang pelaku tambang ilegal, ketujuh pelaku ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan emas di kebun warga, di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
Tim dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fahrel Haris, selain mengamankan pelaku tim juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat (excavator) merk XMG PC 200, tiga helai karpet penyaringan emas, tiga buah alat dulang emas, satu selang pipa air dan emas yang masih bercampur dengan pasir hitam hasil penambangan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, saat dikonfirmasi di TKP mengatakan, ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Pasaman Barat dalam pemberantasan dan penegakan hukum bagi para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Kita akan memburu siapapun yang melakukan PETI di wilayah Hukum Polres Pasaman Barat, dan kita buktikan kali ini kita berhasil menangkap Tujuh orang pelaku,” tegasnya.
Dijelaskan, penangkapan terhadap para pelaku PETI berawal dari informasi masyarakat bahwa, adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang beroperasi disekitar perkebunan masyarakat tepatnya di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan.
“Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan emas secara ilegal sedang berlangsung dengan menggunakan alat berat excavator,” ujar Kapolres.
setelah melihat secara langsung adanya aktivitas PETI, sekitar pukul 04.00 Wib dini hari, petugas langsung melakukan penggrebekan dilokasi penambangan emas ilegal, dan berhasil mengamankan tujuh orang pelaku beserta barang bukti di TKP.
Ketujjuh orang pelaku berinisial AH (34), MA (47), SH (40), NA (37), IU (33), RS (39) dan RD (16) yang terdiri dari empat orang merupakan warga Provinsi Sumatera Utara dan tiga orang lagi warga Pasaman Barat Provinsi Sumbar.
” Dari ketujuh pelaku lima diantaranya merupakan anak box, sementara satu merupakan koordinator lapangan, dan satu lagi bertugas sebagai helper,” terangnya.
Sedangkan satu orang lagi yang diduga sebagai operator alat berat berinisial AY (26) merupakan warga Kabupaten Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan.
“Untuk pemilik alat berat dan aktor intelektualnya masih dalam penyelidikan, dan akan terus kita buru,” ujar Kapolres.
Para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan penangkapan terhadap tujuh orang Pelaku PETI diikuti langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Kasat Intelkam AKP Boby Sandra, Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamadi, Kasat Lantas Polres Pasaman Barat Iptu Muhammad Irsyad Fathur Rachman, Kasi Humas AKP Rosminarti, Kanit Opsnal Satuan Reskrim Ipda Andi Khaerin Pandawa Satria, Kanit Reskrim Polsek Ranah Batahan Ipda Muhammad Basir, Kanit Tipidter Satuan Reskrim Aipda Ilva Yanarida.
Selain itu, enam orang personel Satuan Reskrim dan tiga orang personel Satuan Intelkam Polres Pasaman Barat, lima personel Polsek Ranah Batahan, dua personel Sie Humas, satu personel Sie Propam, serta 35 personel Polres Pasaman Barat yang standby di Mako Polsek Ranah Batahan. (WD)
Discussion about this post