Pariaman — Pada saat penerapan PSBB, masih saja ada anak remaja keluyuran sampai larut malam. Buktinya pada Minggu (17/5/20) sekitar pukul 03.00 dini hari, masyarakat Desa Talago Sariak Kec. Pariaman Timur mengamanan 7 orang anak baru gede (ABG), 2 diantaranya perempuan.
Dari keterangan saksi mata menyebutkan, malam menjelang waktu sahur, Minggu (17/5/20) tersebut, 2 orang ABG perempuan itu terlibat baku hantam dengan 3 orang ABG perempuan lainnya.
Perkelahian itu, menurut saksi mata di tempat kejadian, sempat mengunakan senjata tajam dan batu untuk saling serang, beruntung warga dapat melerainya. Sementara untuk 3 orang ABG perempuan lainnya melarikan diri.
Melihat kondisi yang dapat menggangu trantibum tersebut, warga mengamankan 2 ABG wanita dan 5 orang kawan-kawan prianya yang diserahkan ke Satpol PP Kota Pariaman untuk diproses lebih lanjut.
Alhasil, 7 anak remaja ini diproses oleh PPNS Satpol PP Kota Pariaman. Dari hasil penyelidikan diketahui, salah seorang ABG wanita berinisial Y (16) diketahui merupakan pelaku yang diduga pernah tertangkap di Hotel Ranah Bunda Padang.
Pada saat itu, Y yang sempat viral tersebut diamankan bersamaan dengan 6 orang wanita dan 6 orang laki-laki di kamar hotel sambil mengkonsumsi narkoba jenis shabu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penyidik Satpol PP Kota Pariaman, Alrinaldi.
Menurut Al, PPNS Satpol PP berkoordinasi dengan LSM Rumah Ramah Anak, Tetha Sabar untuk penanganan lebih lanjut.
“Kita sudah lakukan pembinaan di Mako Satpol PP, rencananya kedua remaja ini akan dikirim ke Panti Andam Dewi, Solok. Namun itu urung dilakukan karena sulitnya prosedur pengurusan. Karena pihak panti meminta surat keterangan bebas virus Covid-19,” terang Al.
Selanjutnya, masih dijelaskan Alrinaldi. Y (16) tahun akhirnya diserahkan oleh PPNS pada Walinagari Pauh Kamba tempat ia berdomisili untuk diserahkan ke pihak keluarga.
“Selah berkoordinasi dengan Walinagari Pauh Kamba didapat informasi bahwa Y (16) adalah juga salah satu anggota “Gank Petarung” yang sering berbuat onar di Wilayah Padang Pariaman. Selain itu Y (16) remaja dibawah umur ini menurut wali korongnya juga sudah sering tertangkap memberikan jasa pada laki-laki hidung belang,” terang Al.
Selain Y, ABG perempuan lainnya C (16) dititipkan untuk sementara oleh PPNS di Rumah Ramah Anak Tetha Sabar yang rencananya besok akan diserahkan ke pihak wali nagari tempatnya berdomisili, di Padang Alai, Padang Pariaman.
Sementara untuk 5 orang anak remaja laki-laki lainnya, sebelum dipulangkan. PPNS Kota Pariaman memanggil pihak keluarga untuk diperingatkan.
“Telah diberikan peringatan dan pembinaan oleh PPNS, serta seluruh pihak keluarga menandatanggani surat pernyataan di atas materai untuk berjanji tidak akan melakukan pelanggaran trantibum di Wilayah Kota Pariaman, setelah itu 5 remaja laki-laki ini dipulangkan kepada orang tua masing-masing,” terangnya.
Kepada media ini, Satpol PP Kota Pariaman mengingatkan warga Kota Pariaman untuk mengawasi anak remajanya dengan ketat. Karena selain masih dalam kondisi PSBB, juga banyak ditemukan kejadian remaja yang berkeliaran sampai larut malam melakukan perbuatan maksiat, transaksi seksual dan hal-hal yang melanggar hukum lainnya.
“Mari sama-sama kita jaga kondisi trantibum di Kota Pariaman, dan kita patuhi anjuran pemerintah untuk di rumah saja dengan cara mengawasi keluarga masing-masing sehingga terhindar dari masalah kenakalan remaja. Demikian juga untuk membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 ini,” harap Alrinaldi Kasi Penyidik Pol PP Kota Pariaman. (rel/idm)
Discussion about this post