Pariaman — 4 orang pelaku berusia remaja berhasil diamankan Reskrim Polres Pariaman. Pelaku berhasil diamankan 4 bulan kemudian setelah korban yang juga masih remaja, melaporkan adanya tindak pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam ke kepolisian setempat. Sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, M. Arvi, Selasa (23/1), 4 orang pelaku ini diamankan polisi terkait dengan laporan dari korban akibat tindakan begal HP yang terjadi menjelang Subuh, saat korban masih tertidur di bawah jembatan Kopal, Kampung Perak, Kota Pariaman, 4 bulan lalu.
Dengan berbekal senjata tajam, dan didasari karena adanya perselisihan antara pelaku dengan korban sebelumnya, 6 orang pelaku ini nekat mendatangi korban dari wilayah Lubuk Alung ke TKP Kampung Perak, Kota Pariaman dan melakukan “serangan fajar” sebelum masuk waktu Subuh.
“Kaget dengan kedatangan pelaku berjumlah 6 orang datang dari Lubuk Alung membawa sajam celurit, korban yang berjumlah 3 orang langsung menyerahkan HP-nya ketika diminta pelaku dan setelah itu melarikan diri,” terang kasat.
6 pelaku tersebut, 2 pelaku masih dalam pengejaran petugas kepolisian, sedangkan 4 pelaku yang diamankan; 2 di antaranya di bawah umur berinisial A (17) dan RV (16) sedang pelaku dua lainnya R (18) dan P (19) merupakan saudara kandung.
“Jadi pasal yang kita terapkan adalah 365 tentang curas dengan ancaman di atas 5 tahun. Sedangkan untuk di bawah umur tetap dilakukan penahan sepanjang berusia lebih dari 14 tahun, penahan dari polisi selama 15 hari. Untuk korban tidak ada yang luka,” jelas M. Arvi.
Dari pengakuan tersangka pelaku, mereka melakukan penyerangan dan pembegalan HP ini baru pertama kalinya akibat adanya perselisihan sebelum kejadian berlangsung. Sedangkan barang bukti sebanyak 3 unit HP masih ada di tangan pelaku. (Idm)
Discussion about this post