JAKARTA, REPINVESCOM
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise miris melihat peristiwa penamparan terjadi pada seorang siswa SMK di Purwokerto Kamis, 19 April 2018.
“Saya sangat menyayangkan peristiwa penamparan kepada siswa SMK di Purwokerto, apalagi kasus ini dilakukan oleh seorang tenaga pendidik, yang seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak muridnya,” ungkap Men PPPA Yohana
Yohana kembali mengingatkan bahwa saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mempertegas pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Pada Pasal 54 jelas dinyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik , psikis, kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik atau pihak lainnya, maka kejadian ini harus ditindak tegas agar tidak terulang.
Selain penyelesaian kasus, yang penting harus dilakukan adalah upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Penerapan Disiplin Positif dirasa sangat penting diterapkan di sekolah.
Disiplin positif adalah suatu pendekatan yang memberikan alternatif pengganti hukuman fisik, yaitu memastikan bahwa hukuman yang diterima anak bersifat logis sehingga anak belajar untuk tidak mengulangi perilaku yang tidak diinginkan.
Pendekatan yang menanamkan disiplin bagi anak dengan mengajarkan penyelesaian masalah tidak dengan kekerasan, terlebih lagi pada kasus ini, anak murid sudah memasuki usia remaja.
“Guru diperbolehkan untuk mendisiplinkan siswa di sekolah, namun tentu dengan cara-cara tanpa kekerasan, yakni dengan menerapkan Disiplin Positif. Saya berharap semua orang dewasa dapat menerapkan Disiplin Positif ketika berinteraksi dengan anak, terutama tenaga pendidik di sekolah. Orang dewasa harus menjadi teladan bagi anak,” jelasnya.
Discussion about this post