TANGERANG, REPINVESCOM
Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua driver ojek online berinisial SP dan S lantaran merangkap sebagai kurir narkoba jenis sabu di kawasan Kota Tangerang.
Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi kepada wartawan mengatakan profesi kurir itu dijalakannya sejak Februari 2018.
Setiap antar sabu tersangka diberikan imbalan sebesar Rp 100 ribu oleh bandar berinisial K yang masih dalam pencarian polisi.
“Dia asli terdaftar sebagai driver ojek online ternama tapi kurang lebih sebulanan ini dia jadi kurir narkoba,” ujarnya di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (22/3/2018).
Tersangka SP diringkus polisi pada Selasa (20/3/2018) saat di rumah kontrakannya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S di kawasan yang sama di Cipondoh.
Harley juga menjelaskan kedua driver ojek online ini tidak mengetahui bahwa barang yang akan diantarnya merupakan narkoba.
Mudus yang dilakukan sang bandar narkoba adalah mengaku sebagai konsumen biasa.
Dengan cara bertemu dijalanan dan nemberikan pamet kepada driver ojek online tersebut. Selanjutnya mengimingi sejumlah uang untuk mengantarkan paket itu.
“Pada intinya mereka berdua ini hanya sebagai kurir dari pada jaringan jaringan yang ada,” ucap harley.
Namun saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang, SP mengakui telah mengantar paket itu sebanyak lima kali ke sejumlah kawasan yang ada di Kota Tangerang.
“Upahnya sekali antar dapat Rp 100 ribu. Saya tidak tahu isinya apa dan langsung dibungkus aja dapat dijalanan,” ungkap SP.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti lima paket sabu yang siap kirim beratnya bervariasi ada 5.35 gram, 1 garam, 0.35 gram, dan 0.19 gram.
Sedangkan dari tangan S, polisi menyita sabu 0.34 gram. Kini keduanya meringkuk di Mapolres Metro Tangerang dan dijerat Pasal 114,Pasal 112, dan Pasal 127 UUD No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.” Papar Harley Silalahi.
Discussion about this post