Payakumbuh — Polres Payakumbuh berhasil amankan 5 (lima) orang tersangka pencurian dengan tindak kekerasan (curas) yang terjadi terhadap korban berinisial WN pedagang kecil, kios di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada tanggal 30 Juli 2024 lalu.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo didampingi Wakapolres Payakumbuh Kompol Russirwan dan Kasat Reskrim AKP. Doni Pramadona menyampaikan pihaknya berhasil menangkap lima orang tersangka curas yang terjadi di Kelurahan Parit Rantang, 30 Juli 2024 lalu, satu orang tersangka sedang dalan pengejaran.
Kejadian berawal sewaktu korban WN keluar rumah hendak menuju Kios dagang miliknya yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kota Payakumbuh, sekira 100 m dari rumah korban tiba-iba datang satu unit mobil Avanza warna silver menghampiri korban, dan langsung menyergap korban lalu menaikkan korban secara paksa keatas mobil.
Di atas mobil tersebut pelaku mengambil barang barang milik korban berupa perhiasan emas, HP dan uang tunai sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh iuta rupiah).
Setelah pelaku berhasil mengambil barang korban, selanjutnya korban diturunkan di daerah Koto Tangah Batu Ampa Kecamatan Akabiluru Kab.
Limapuluh Kota. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, didapat informasi bahwa salah satu BB (barang bukti) milik korban dikuasai oleh saksi MJ di Kota Padang.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Polres Payakumbuh bergerak dari Kota Payakumbuh ke Kota Padang. Setelah bertemu dengan MJ, didapat informasi bahwa MJ memperoleh HP tersebut dari tersangka HS di Tandikek Kab. Padang Pariaman.
Sesampai di Tandikek Kab. Padang Pariaman dilakukan penangkapan terhadap HS dan PR serta mengamankan 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver nopol A 1609 NB yang digunakan tersangka sewaktu mengambil barang milik koban WN dengan kekerasan serta barang bukti lainnya.
Dari keterangan HS dan PR didapatkan informasi adanya pelaku lain di daerah Simarasok Kec. Baso, Kab. Agam, selanjutnya Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim lainnya dengan dibackup Tim Opsnal Sat Narkoba menuju ke Simarasok Kec. Baso Kab. Agam, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yakni tersangka Y dan tersangka PR, yang mana tersangka PR merupakan anak kandung tersangka Y.
Tim Opsnal juga mengamankan 1 unit sepeda motor nopol BA 2811 XB warna hitam yang dipergunakan tersangka Y dan PR sewaktu memantau situasi sebelum melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap barang milik korban. Serta mengamankan barang bukti lainnya. Setelah itu, tim juga melakukan panangkapan terhadap tersangka lainnya yakni AS di Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota.
Setelah AS ditangkap kemudian Tim bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya inisial B di daerah Kabupaten Tanah Datar, namun B tidak berada di tempat. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Payakumbuh guna pengusutan lebih lanjut.
Modus operandi, sebelumnya para tersangka sudah mengamati kebiasaan sehari-hari korban WN, baik kebiasaan korban yang menggunakan perhiasan emas, kebiasaan waktu korban keluar rumah dan kebiasaan jalur
yang biasa dilewati korban.
Setelah tersangka dalam beberapa hari mengamati kebiasaan korban tersebut,
selanjutnya para tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WIB, saat korban keluar rumah menuju kios dagang milik korban, yang mana para tersangka langsung menyergap, memiting leher korban dan selanjutnya memaksa menaikan korban ke atas mobil yang digunakan tersangka.
Di atas kendaraan tersebut tersangka mengambil barang barang milik korban secara paksa serta kekerasan, dan setelah itu tersangka diturunkan di jalan tepatnya di Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, 2 ke-2 Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1, ke-2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Kelima orang tersangka ini, AS, HS, Y, PR dan RW sebelumnya sudah saling kenal, bahkan satu diantaranya merupakan residivis. Sedangkan otak dari curas ini adik ipar korban dengan motif dendam pribadi kepada korban.
“Kami Polres Payakumbuh berkomitmen penuh untuk menciptakan suasana aman, nyaman bagi masyarakat di wilkum Polres Payakumbuh,” pungkas kapolres Payakumbuh AKBP. Ricky Ricardo. (Bbz)
Discussion about this post