Pasaman Barat — Proses hukum dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait lima orang terdakwa kasus tipikor yang ditahan oleh Kejari Pasbar pada (29/10 2021) lalu memasuki babak baru.
“Pada Senin tanggal 09 Mei
kemaren proses masalah penangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif telah dilakukan sidang awal dan telah dilakukan pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor,” ujar Kajari Pasbar Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Pidsus Andi Suryadi, pada Kamis 12 Mei di kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Menurut Andi pembacaan dakwaan yang dilakukan terkait siapa yang berperan dan bertanggung jawab terkait permasalahan tersebut, kemudian saat ini telah dilakukan eksepsi dan selanjutnya pada tanggal 23 Mei kembali akan digelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.
“Kejari pasbar tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Ia menjelaskan para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada Setwan DPRD Pasaman Barat pada tahun 2019 dan 2018.
Selain itu Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga akan melakukan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Karena selain merugikan diri sendiri perbuatan tersebut juga bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Mari kita turut ambil peranan dan andil dalam menegakkan anti korupsi. Sekecil apapun yang dapat kita lakukan, lakukankan yang terbaik untuk negeri kita tercinta Indonesia,” katanya. (WD)
Discussion about this post