Jakarta – Setelah lama tersendat, akhirnya Kabupaten dan Kota Solok menyepakati pemindahtanganan aset atau Barang Milik Daerah (BMD). Setidaknya, ada lima aset milik Kabupaten Solok yang diserahkan ke Pemerintah Kota Solok.
Serahterima itu dilakukan Bupati Solok, H. Epyardi Asda kepada Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar saat rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta, Jumat (22/7). Selain kepala daerah, turut hadir ketua DPRD masing-masing daerah.
Lima aset yang diserahkan yakni eks kantor Dinas PU, eks kantor cabang Dinas Perikanan, eks kantor Dinas Pertanian, eks kantor Dinas Perkebunan serta eks kantor cabang Dinas Perindustrian Kabupaten Solok. Serahterima difasilitasi KPK RI.
Dalam kesempatan itu, Plt. Direktur Korsup Wilayah I, Edi Sulianto mengatakan, masalah aset dan barang milik daerah hasil dari pemekaran wilayah memang selalu meninggalkan persoalan. Dalam hal ini, adanya aset suatu daerah yang berada di daerah lain.
“Kita mengharapkan, dengan pemindahtangan aset ini akan berkontribusi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Baik di kota Solok maupun di Kabupaten Solok sebagai daerah yang menyerahkan,” ungkap Edi Sulianto.
Sementara itu, Wali Kota Solok, H. Zul ELfian Umar menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan ole pihak KPK RI terkait pemindahtanganan aset. Wako juga menyampaikan terimakasih terhadap Bupati Solok yang bersedia melakukan pemindahtanganan aset ke Kota Solok.
Menurut H. Zul Elfian Umar, hibah tanah dan bangunan dari pemkab Solok akan dimanfaatkan untuk optimalisasi pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
“Nantinya akan dipergunakan untuk perluasan ruang terbuka hijau (RTH), pengoptimalan kawasan pusat kota serta perluasan dan peningkatan kualitas pelayanan Puskesmas Tanah Garam,” sebut Wako. (*)
Discussion about this post