Agam—DPRD Agam Agendakan Rapat Paripurna Tutup Masa Persidangan ke-dua Dan Pembukaan Masa Persidangan Ke -Tiga DPRD Agam Tahun 2021 pada Senin (29/03)
Paripurna diadakan di aula utama gedung DPRD Agam rapat paripurna pembacaan laporan penutupan masa persidangan ke dua tahun 2021 DPRD Agam disampaikan oleh Sekretaris DPRD Agam Indra,S.Sos.MAP dalam rapat paripurna DPRD Agam yang di pimpin oleh ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan,S.Pd.MM,di dampingi oleh wakil ketua Suharman,Irfan Amran dan seluruh anggota DPRD Agam,dari pemerintah daerah hadir bupati Agam Andri Warman ,wakil bupati Agam Irwan Fikri ,sekretaris daerah Martias Wanto ,Forkompinda dan kepala OPD ,kepala BUMN ,BUMD serta undangan lainnya Senin(29/03).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Agam, Indra mengatakan 48 Ranperda yang ditetapkan itu berasal dari Ranperda lanjutan 2020 sebanyak 18 buah, Ranperda baru inisiatif DPRD tujuh buah, Ranperda lanjutan 2020 sebanyak 14 buah, Ranperda baru inisiatif pemerintah daerah enam buah dan Ranperda wajib tahunan tiga buah.
48 Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2021 telah dilakukan pembahasan terhadap beberapa Ranperda yang menjadi prioritas sidang kedua 2021,” katanya saat rapat paripurna penutupan masa sidang satu dan pembukaan masa persidangan ke dua di Aula Utama.
Dikatakan, Ranperda yang menjadi prioritas itu merupakan Ranperda inisiatif DPRD 12 buah dan Ranperda inisiatif pemerintah daerah tiga buah.
Ke 12 Ranperda inisiatif DPRD itu yakni, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Nagari dan Lembaga Adat Nagari, Ranperda tentang Tangungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan.
Lalu, Ranperda tentang Pemberdayaan, Perlindungan dan Pembinaan UMKM, Ramperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil, Ramperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat, Ranperda tentang Penerangan Jalan Umum, Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan.
Selain itu, Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistim Irigasi, Ranperda tentang Pengelolaan Pariwisata, Ranperda tentang Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang Pengelolaan Zakat.
Sedangkan tiga Ranperda inisitif pemerintah daerah yakni, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Pasar, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, Ranperda tentang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari. “Kita beraharap Ranperda itu ditetapkan selama 2021,” kata sekwan tersebut.
Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, tambahnya, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan terhadap arah kebijakan pembangunan daerah yang bakan dilaksanakan 2021.
DPRD Agam juga melakukan pembahasan PMK Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Keuangan No SE-2/PK/2021, pembahasan refocusing aggaran terkait dengan kebijakan untuk penanganan COVID-19.
“DPRD juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, penyelengaraan pemerintah dalam bentuk rapat kerja komisi-komisi dan rapat kerja non komisi,” katanya.
Aji
Discussion about this post