ADVERTISEMENT
Rabu, 18 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

420 KPM di Kecamatan Pariaman Utara Menerima Bantuan Sembako

by Redaksi
1 Januari 2025
in -KOTA PARIAMAN
Reading Time: 2min read
420 KPM di Kecamatan Pariaman Utara Menerima Bantuan Sembako

420 KPM di Kecamatan Pariaman Utara Menerima Bantuan Sembako. (Dok. Dewi)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kota Pariaman – Sebanyak  420 Orang Kelompok  Penerima Manfaat (KPM) dari Kecamatan Pariaman Utara menerima bantuan permakanan yang disalurkan oleh Dinas Sosial Kota Pariaman untuk Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, dan Anak Terlantar, di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Selasa (31/12/2024).Bantuan sosial tersebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) Efrizal S.Sos Anggota Komisi III DPRD Kota Pariaman periode  2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Pariaman Utara.

Dalam sambutannya di acara “Penyerahan Permakanan Untuk Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Anak Terlantar Pokok Pikiran Anggota DPRD Kota Pariaman” tersebut, M. Rum Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman sampaikan bahwa tujuan dari penyaluran bantuan permakanan kepada masyarakat tidak mampu tersebut adalah sebagai rasa tanggung jawab Dinas Sosial dalam memenuhi standar pelayanan minimal sesuai dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021.

“Bantuan ini diberikan tidak kepada sembarang orang, melainkan kepada KPM yang terdata dalam data DTKS, dan memang benar-benar termasuk masyarakat yang terlantar dengan tiga kategori tersebut”, ujar M. Rum.

“Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar akan pangan bagi setiap keluarga penerima manfaat, serta dapat merasakan dampak positifnya dan merasa didukung dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka sehari-hari”, pungkas M.Rum.

Bantuan permakanan yang bernilai sebesar Rp.200.000,- yang terdiri dari 5 kg beras, telur satu pak, gula pasir satu kg, dan minyak goreng satu kg tersebut lansung diserahkan secara simbolis oleh Efrizal kepada KPM yang berasal dari Dapil II Kecamatan Pariaman Utara.

“Hari ini bantuan permakanan dari pokir saya, langsung saya serahkan kepada masyarakat kurang mampu dan terlantar dari desa cubadak air, desa cubadak air selatan, desa tungkal selatan dan desa tungkal utara sebagai bentuk kontribusi saya pada masyarakat yang berada di daerah pemilihan saya, yang telah mengantarkan saya menjadi seorang anggota DPRD Kota Pariaman”, ulas Efrizal.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Pariaman beserta jajaran beserta KPM dari pokir Efrizal. (tachi desi)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kota Pariaman – Sebanyak  420 Orang Kelompok  Penerima Manfaat (KPM) dari Kecamatan Pariaman Utara menerima bantuan permakanan yang disalurkan oleh Dinas Sosial Kota Pariaman untuk Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, dan Anak Terlantar, di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Selasa (31/12/2024).Bantuan sosial tersebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) Efrizal S.Sos Anggota Komisi III DPRD Kota Pariaman periode  2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Pariaman Utara.

Dalam sambutannya di acara “Penyerahan Permakanan Untuk Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Anak Terlantar Pokok Pikiran Anggota DPRD Kota Pariaman” tersebut, M. Rum Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman sampaikan bahwa tujuan dari penyaluran bantuan permakanan kepada masyarakat tidak mampu tersebut adalah sebagai rasa tanggung jawab Dinas Sosial dalam memenuhi standar pelayanan minimal sesuai dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021.

“Bantuan ini diberikan tidak kepada sembarang orang, melainkan kepada KPM yang terdata dalam data DTKS, dan memang benar-benar termasuk masyarakat yang terlantar dengan tiga kategori tersebut”, ujar M. Rum.

“Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar akan pangan bagi setiap keluarga penerima manfaat, serta dapat merasakan dampak positifnya dan merasa didukung dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka sehari-hari”, pungkas M.Rum.

Bantuan permakanan yang bernilai sebesar Rp.200.000,- yang terdiri dari 5 kg beras, telur satu pak, gula pasir satu kg, dan minyak goreng satu kg tersebut lansung diserahkan secara simbolis oleh Efrizal kepada KPM yang berasal dari Dapil II Kecamatan Pariaman Utara.

“Hari ini bantuan permakanan dari pokir saya, langsung saya serahkan kepada masyarakat kurang mampu dan terlantar dari desa cubadak air, desa cubadak air selatan, desa tungkal selatan dan desa tungkal utara sebagai bentuk kontribusi saya pada masyarakat yang berada di daerah pemilihan saya, yang telah mengantarkan saya menjadi seorang anggota DPRD Kota Pariaman”, ulas Efrizal.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Pariaman beserta jajaran beserta KPM dari pokir Efrizal. (tachi desi)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kota Pariaman – Sebanyak  420 Orang Kelompok  Penerima Manfaat (KPM) dari Kecamatan Pariaman Utara menerima bantuan permakanan yang disalurkan oleh Dinas Sosial Kota Pariaman untuk Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, dan Anak Terlantar, di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Selasa (31/12/2024).Bantuan sosial tersebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) Efrizal S.Sos Anggota Komisi III DPRD Kota Pariaman periode  2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Pariaman Utara.

Dalam sambutannya di acara “Penyerahan Permakanan Untuk Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Anak Terlantar Pokok Pikiran Anggota DPRD Kota Pariaman” tersebut, M. Rum Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman sampaikan bahwa tujuan dari penyaluran bantuan permakanan kepada masyarakat tidak mampu tersebut adalah sebagai rasa tanggung jawab Dinas Sosial dalam memenuhi standar pelayanan minimal sesuai dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021.

“Bantuan ini diberikan tidak kepada sembarang orang, melainkan kepada KPM yang terdata dalam data DTKS, dan memang benar-benar termasuk masyarakat yang terlantar dengan tiga kategori tersebut”, ujar M. Rum.

“Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar akan pangan bagi setiap keluarga penerima manfaat, serta dapat merasakan dampak positifnya dan merasa didukung dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka sehari-hari”, pungkas M.Rum.

Bantuan permakanan yang bernilai sebesar Rp.200.000,- yang terdiri dari 5 kg beras, telur satu pak, gula pasir satu kg, dan minyak goreng satu kg tersebut lansung diserahkan secara simbolis oleh Efrizal kepada KPM yang berasal dari Dapil II Kecamatan Pariaman Utara.

“Hari ini bantuan permakanan dari pokir saya, langsung saya serahkan kepada masyarakat kurang mampu dan terlantar dari desa cubadak air, desa cubadak air selatan, desa tungkal selatan dan desa tungkal utara sebagai bentuk kontribusi saya pada masyarakat yang berada di daerah pemilihan saya, yang telah mengantarkan saya menjadi seorang anggota DPRD Kota Pariaman”, ulas Efrizal.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Pariaman beserta jajaran beserta KPM dari pokir Efrizal. (tachi desi)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kota Pariaman – Sebanyak  420 Orang Kelompok  Penerima Manfaat (KPM) dari Kecamatan Pariaman Utara menerima bantuan permakanan yang disalurkan oleh Dinas Sosial Kota Pariaman untuk Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, dan Anak Terlantar, di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Selasa (31/12/2024).Bantuan sosial tersebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) Efrizal S.Sos Anggota Komisi III DPRD Kota Pariaman periode  2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Pariaman Utara.

Dalam sambutannya di acara “Penyerahan Permakanan Untuk Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Anak Terlantar Pokok Pikiran Anggota DPRD Kota Pariaman” tersebut, M. Rum Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman sampaikan bahwa tujuan dari penyaluran bantuan permakanan kepada masyarakat tidak mampu tersebut adalah sebagai rasa tanggung jawab Dinas Sosial dalam memenuhi standar pelayanan minimal sesuai dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021.

“Bantuan ini diberikan tidak kepada sembarang orang, melainkan kepada KPM yang terdata dalam data DTKS, dan memang benar-benar termasuk masyarakat yang terlantar dengan tiga kategori tersebut”, ujar M. Rum.

“Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar akan pangan bagi setiap keluarga penerima manfaat, serta dapat merasakan dampak positifnya dan merasa didukung dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka sehari-hari”, pungkas M.Rum.

Bantuan permakanan yang bernilai sebesar Rp.200.000,- yang terdiri dari 5 kg beras, telur satu pak, gula pasir satu kg, dan minyak goreng satu kg tersebut lansung diserahkan secara simbolis oleh Efrizal kepada KPM yang berasal dari Dapil II Kecamatan Pariaman Utara.

“Hari ini bantuan permakanan dari pokir saya, langsung saya serahkan kepada masyarakat kurang mampu dan terlantar dari desa cubadak air, desa cubadak air selatan, desa tungkal selatan dan desa tungkal utara sebagai bentuk kontribusi saya pada masyarakat yang berada di daerah pemilihan saya, yang telah mengantarkan saya menjadi seorang anggota DPRD Kota Pariaman”, ulas Efrizal.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Pariaman beserta jajaran beserta KPM dari pokir Efrizal. (tachi desi)

BERITA LAINNYA

448 Ketua Dasawisma Terima Penggantian Transportasi Tahun 2025

Wako Yota Balad Tinjau Dapur MBG di Kota Pariaman

Wawako Mulyadi Paparkan Ekspose Permohonan Fasilitasi Penyerahan Aset di Hadapan Kejari Pariaman

ADVERTISEMENT
Kota Pariaman – Sebanyak  420 Orang Kelompok  Penerima Manfaat (KPM) dari Kecamatan Pariaman Utara menerima bantuan permakanan yang disalurkan oleh Dinas Sosial Kota Pariaman untuk Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, dan Anak Terlantar, di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Selasa (31/12/2024).Bantuan sosial tersebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) Efrizal S.Sos Anggota Komisi III DPRD Kota Pariaman periode  2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Pariaman Utara.

Dalam sambutannya di acara “Penyerahan Permakanan Untuk Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Anak Terlantar Pokok Pikiran Anggota DPRD Kota Pariaman” tersebut, M. Rum Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman sampaikan bahwa tujuan dari penyaluran bantuan permakanan kepada masyarakat tidak mampu tersebut adalah sebagai rasa tanggung jawab Dinas Sosial dalam memenuhi standar pelayanan minimal sesuai dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021.

“Bantuan ini diberikan tidak kepada sembarang orang, melainkan kepada KPM yang terdata dalam data DTKS, dan memang benar-benar termasuk masyarakat yang terlantar dengan tiga kategori tersebut”, ujar M. Rum.

“Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar akan pangan bagi setiap keluarga penerima manfaat, serta dapat merasakan dampak positifnya dan merasa didukung dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka sehari-hari”, pungkas M.Rum.

Bantuan permakanan yang bernilai sebesar Rp.200.000,- yang terdiri dari 5 kg beras, telur satu pak, gula pasir satu kg, dan minyak goreng satu kg tersebut lansung diserahkan secara simbolis oleh Efrizal kepada KPM yang berasal dari Dapil II Kecamatan Pariaman Utara.

“Hari ini bantuan permakanan dari pokir saya, langsung saya serahkan kepada masyarakat kurang mampu dan terlantar dari desa cubadak air, desa cubadak air selatan, desa tungkal selatan dan desa tungkal utara sebagai bentuk kontribusi saya pada masyarakat yang berada di daerah pemilihan saya, yang telah mengantarkan saya menjadi seorang anggota DPRD Kota Pariaman”, ulas Efrizal.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Pariaman beserta jajaran beserta KPM dari pokir Efrizal. (tachi desi)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kota Pariaman – Sebanyak  420 Orang Kelompok  Penerima Manfaat (KPM) dari Kecamatan Pariaman Utara menerima bantuan permakanan yang disalurkan oleh Dinas Sosial Kota Pariaman untuk Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, dan Anak Terlantar, di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Selasa (31/12/2024).Bantuan sosial tersebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) Efrizal S.Sos Anggota Komisi III DPRD Kota Pariaman periode  2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Pariaman Utara.

Dalam sambutannya di acara “Penyerahan Permakanan Untuk Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Anak Terlantar Pokok Pikiran Anggota DPRD Kota Pariaman” tersebut, M. Rum Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman sampaikan bahwa tujuan dari penyaluran bantuan permakanan kepada masyarakat tidak mampu tersebut adalah sebagai rasa tanggung jawab Dinas Sosial dalam memenuhi standar pelayanan minimal sesuai dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021.

“Bantuan ini diberikan tidak kepada sembarang orang, melainkan kepada KPM yang terdata dalam data DTKS, dan memang benar-benar termasuk masyarakat yang terlantar dengan tiga kategori tersebut”, ujar M. Rum.

“Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar akan pangan bagi setiap keluarga penerima manfaat, serta dapat merasakan dampak positifnya dan merasa didukung dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka sehari-hari”, pungkas M.Rum.

Bantuan permakanan yang bernilai sebesar Rp.200.000,- yang terdiri dari 5 kg beras, telur satu pak, gula pasir satu kg, dan minyak goreng satu kg tersebut lansung diserahkan secara simbolis oleh Efrizal kepada KPM yang berasal dari Dapil II Kecamatan Pariaman Utara.

“Hari ini bantuan permakanan dari pokir saya, langsung saya serahkan kepada masyarakat kurang mampu dan terlantar dari desa cubadak air, desa cubadak air selatan, desa tungkal selatan dan desa tungkal utara sebagai bentuk kontribusi saya pada masyarakat yang berada di daerah pemilihan saya, yang telah mengantarkan saya menjadi seorang anggota DPRD Kota Pariaman”, ulas Efrizal.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Pariaman beserta jajaran beserta KPM dari pokir Efrizal. (tachi desi)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kota Pariaman – Sebanyak  420 Orang Kelompok  Penerima Manfaat (KPM) dari Kecamatan Pariaman Utara menerima bantuan permakanan yang disalurkan oleh Dinas Sosial Kota Pariaman untuk Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, dan Anak Terlantar, di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Selasa (31/12/2024).Bantuan sosial tersebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) Efrizal S.Sos Anggota Komisi III DPRD Kota Pariaman periode  2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Pariaman Utara.

Dalam sambutannya di acara “Penyerahan Permakanan Untuk Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Anak Terlantar Pokok Pikiran Anggota DPRD Kota Pariaman” tersebut, M. Rum Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman sampaikan bahwa tujuan dari penyaluran bantuan permakanan kepada masyarakat tidak mampu tersebut adalah sebagai rasa tanggung jawab Dinas Sosial dalam memenuhi standar pelayanan minimal sesuai dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021.

“Bantuan ini diberikan tidak kepada sembarang orang, melainkan kepada KPM yang terdata dalam data DTKS, dan memang benar-benar termasuk masyarakat yang terlantar dengan tiga kategori tersebut”, ujar M. Rum.

“Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar akan pangan bagi setiap keluarga penerima manfaat, serta dapat merasakan dampak positifnya dan merasa didukung dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka sehari-hari”, pungkas M.Rum.

Bantuan permakanan yang bernilai sebesar Rp.200.000,- yang terdiri dari 5 kg beras, telur satu pak, gula pasir satu kg, dan minyak goreng satu kg tersebut lansung diserahkan secara simbolis oleh Efrizal kepada KPM yang berasal dari Dapil II Kecamatan Pariaman Utara.

“Hari ini bantuan permakanan dari pokir saya, langsung saya serahkan kepada masyarakat kurang mampu dan terlantar dari desa cubadak air, desa cubadak air selatan, desa tungkal selatan dan desa tungkal utara sebagai bentuk kontribusi saya pada masyarakat yang berada di daerah pemilihan saya, yang telah mengantarkan saya menjadi seorang anggota DPRD Kota Pariaman”, ulas Efrizal.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Pariaman beserta jajaran beserta KPM dari pokir Efrizal. (tachi desi)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kota Pariaman – Sebanyak  420 Orang Kelompok  Penerima Manfaat (KPM) dari Kecamatan Pariaman Utara menerima bantuan permakanan yang disalurkan oleh Dinas Sosial Kota Pariaman untuk Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, dan Anak Terlantar, di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Selasa (31/12/2024).Bantuan sosial tersebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) Efrizal S.Sos Anggota Komisi III DPRD Kota Pariaman periode  2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Pariaman Utara.

Dalam sambutannya di acara “Penyerahan Permakanan Untuk Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Anak Terlantar Pokok Pikiran Anggota DPRD Kota Pariaman” tersebut, M. Rum Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman sampaikan bahwa tujuan dari penyaluran bantuan permakanan kepada masyarakat tidak mampu tersebut adalah sebagai rasa tanggung jawab Dinas Sosial dalam memenuhi standar pelayanan minimal sesuai dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021.

“Bantuan ini diberikan tidak kepada sembarang orang, melainkan kepada KPM yang terdata dalam data DTKS, dan memang benar-benar termasuk masyarakat yang terlantar dengan tiga kategori tersebut”, ujar M. Rum.

“Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar akan pangan bagi setiap keluarga penerima manfaat, serta dapat merasakan dampak positifnya dan merasa didukung dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka sehari-hari”, pungkas M.Rum.

Bantuan permakanan yang bernilai sebesar Rp.200.000,- yang terdiri dari 5 kg beras, telur satu pak, gula pasir satu kg, dan minyak goreng satu kg tersebut lansung diserahkan secara simbolis oleh Efrizal kepada KPM yang berasal dari Dapil II Kecamatan Pariaman Utara.

“Hari ini bantuan permakanan dari pokir saya, langsung saya serahkan kepada masyarakat kurang mampu dan terlantar dari desa cubadak air, desa cubadak air selatan, desa tungkal selatan dan desa tungkal utara sebagai bentuk kontribusi saya pada masyarakat yang berada di daerah pemilihan saya, yang telah mengantarkan saya menjadi seorang anggota DPRD Kota Pariaman”, ulas Efrizal.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Pariaman beserta jajaran beserta KPM dari pokir Efrizal. (tachi desi)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Siaga Nataru: PLN Icon Plus Sumbagteng Pastikan Stabilitas Jaringan Fiber Optic di Komplek Pemkab Bintan

Next Post

Refleksi Kerja Polresta Bukittinggi Tahun 2024, Atasi Kekurangan SDM dengan Kerja Optimal

Next Post
Refleksi Kerja Polresta Bukittinggi Tahun 2024, Atasi Kekurangan SDM dengan Kerja Optimal

Refleksi Kerja Polresta Bukittinggi Tahun 2024, Atasi Kekurangan SDM dengan Kerja Optimal

Dinilai Cacat Prosedur dan Tidak Transparan, Proses Pemilihan Dewan Kota DKI Jakarta Dikecam

Dinilai Cacat Prosedur dan Tidak Transparan, Proses Pemilihan Dewan Kota DKI Jakarta Dikecam

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI