Kota Pariaman — Sebanyak 401 warga binaan Lapas Kelas II B Pariaman menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) tahun 2025, enam diantaranya langsung bebas. Remisi merupakan hadiah dalam momentum Peringatan HUT ke-80 RI untuk warga binaan yang memenuhi persyaratan. Penyerahan remisi disaksikan langsung oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad di Lapas Kelas II B Pariaman, Minggu (17/8/2025).
Wako Yota Balad menyampaikan bahwa Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari tuhan yang maha kuasa yang wajib kita syukuri bersama.
“Rasa syukur ini, tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi), bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administrastif, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahw pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Tujuan utama program pembinaan adalah, untuk menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial agar dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya,” terangya.
“Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman Sahduriman mengatakan bahwa jumlah penghuni lapas saat ini 587 orang, terdiri dari 416 narapidana dan 171 tahanan. Dari jumlah tersebut, 583 orang berada dalam lapas, semntara empat lainnya masih dititipkan di Polres.
“Dari total 401 penerima remisi umum, 242 orang memperoleh RU-I (remisi normal) sedangkan 153 orang melepas RU-I berdasarkan PP 99 Tahun 2012, dan enam orang memperoleh RU-II sehingga langsung bebas.
Ia juga menerangkan remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukan perubahan sikap positif dan kesungguhan mengikuti program pimbinaan. Dengan adanya pemotongan masa hukuman, kami berharap mereka semakin termotivasi untuk terus berprilaku baik. (rika)
Discussion about this post