SOLOK SELATAN, REPORTASEINVESTIGASI.com
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bakal tempatkan pejabat yang betul-betul memiliki integrigas serta memiliki keahlian yang sesuai dengan jabatan yang ditempati. Artinya dalam waktu dekat, 30 orang pejabat di lingkungan Pemkab Solsel akan mengikuti Assesmen Kompetensi, khusus untuk jabatan administrator di lingkungan OPD Pemkab Solsel.
Menurut Sekdakab Solsel, H. Yulian Efi, didampingi Asisten III Bidang Admintrasi Umum, Dr. Yul Amri, Kamis (21/12) menjelaskan, bahwa pemkab segera akan melakukan pemetaan pejabat yang akan menduduki posisi jabatan yang sesuai dengan kemampuan.
“Bagi pejabat yang nilainya tidak mencukupi atau rendah, maka jabatan yang dijabat akan dipertimbangkan, dan kita akan promosikan pada pejabat lain yang memiliki kompetensi. Pada waktu dekat, pejabat administrator, atau pejabat yang menduduki jabatan Sekretaris OPD, Kepala Bagian (Kabag), akan kita assesmen guna mencari tahu kemampuan yang dimiliki untuk menduduki jabatan,” kata Yulian Efi.
Ditambahkan Yul Amri, Pemkab Solsel bakal menyelenggarakan Assesmen Komptensi pejabat, pada hari Sabtu (23/12) nanti, merupakan suatu proses membandingkan antara kompetensi jabatan yang dipersaratkan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pemegang jabatan atau calon pemegang jabatan.
Kompetensi ini adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki seseorang pegawai berupa knowledge, skill dan attitude serta nilai-nilai, keyakinan dan motif yang diperlukan dalam perilaku pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga pegawai tersebut dpt melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang tugasnya secara profesional, efektif dan efesien.
Sementara itu, Kepala BKPSDM, Erwin Ali didampingi Kabid Mutasi BKPSDM, Edisiswara menambahkan, sesuai dengan anggaran dan program kegiatan tahun ini kita baru melakukan Assesmen untuk pejabat yang akan menduduki jabatan Sekretaris OPD dan Kepala Bagian dilingkungan Pemkab. Solsel.
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tes asesmen atau psikolagi bagi ASN eselon III syarat pengangkatan pejabat eselon III atau administrator memiliki kompetensi teknis, majerial, dan sosial kultural sesuai dengan PP 11 tahun 2017 pasal 54 huruf (f).
Tes ini bertujuan agar pejabat yang bersangkutan betul betul menguasai jabatan yang jabatnya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan setiap saat, setidaknya setelah tiga bulan menjabat. Salah satu syarat untuk pemetaan jabatan. Untuk keahlian dan kemampuan bidang, dimana jabatan yang dipegangnya sesuai keahlian.
Ini akan ditindak lanjuti hingga jabatan pengawas atau eselon IV. Untuk pelaksanaan akan memamakai lembaga resmi yang sudah ada sertifikat psikologi.
Discussion about this post