Belum beberapa bulan bangunan ini rampung dikerjakan, namun di beberapa bagian gedung sudah tampak merengkah. Bahkan ironisnya, pada beberapa segmen pekerjaan yang sebelumnya diperbaiki dengan tambal sulam, rengkah kembali
SAWAHLUNTO, REPORTASEINVESTIGASI.com
Proyek pembangunan Pasar Sapan, Barangin, Sawahlunto, yang dikerjakan kontraktor pelaksana CV. Aini, dengan konsultan pengawas CV. Indomega kuat terindikasi asal jadi.
Pasalnya sepengamatan media menilai, belum beberapa bulan bangunan ini rampung dikerjakan, namun di beberapa bagian gedung sudah tampak merengkah. Bahkan ironisnya, pada beberapa segmen pekerjaan yang sebelumnya diperbaiki dengan tambal sulam, rengkah kembali.
Lebih jauh pengamatan media, Rabu (12/12), memantau kondisi bangunan yang memprihatinkan juga tampak di beberapa bagian yang sepertinya dikerjakan dengan cara asal-asal saja.
Tak hayal, proyek dengan kontrak bernomor: 05/SPMK-PPS/CK-DPU/SWL–2016 tersebut, pada pelaksanaannya yang memakan anggaran Rp.2.159.928.000, disinyalir tak beres. Pihak konsultan pengawas pun sepertinya terkesan main mata.
Kondisi ini rupanya diakui Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Sawahlunto Tri Darma Satria. Lucunya, ia berujar, temuan ini akan disampaikan kepada bawahannya.
“Nanti akan disampaikan kepada PPTK. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan perbaikan pada proyek pasar ini. Dikonsultasikan bersama konsultan pengawas CV. Indomega,” elak Tri Darma Satria, Kamis (27/4).
Kabid Cipta Karya ini melanjutkan pernyataannya. Lebih lucunya, dia menyatakan kemungkinan untuk melakukan perbaikan masih ada, karna masih ada masa pemeliharaan pekerjaan, dan akan disempurnakan oleh rekanan.
Diketahui, sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) proyek pembangunan Pasar Sapan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto senilai Rp.2.159.928.000 ini, mulai dilaksanakan pada 4 Mei lalu, dan berakhir sampai 30 September 2016.
Nah.., lantas sejauh ini, bagaimanakah tanggungjawab sipemilik proyek sendiri, dalam hal ini Dinas PUPR, Bidang Cipta Karya, mempertanggung jawabkan mutu serta kualitas pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan berdasarkan kontrak dan bestek dalam perencanaan? Apakah sudah memenuhi spesifikasi teknis sewaktu pengerjaan?
Tak salah, jawaban Kabid Cipta Karya yang dikemukakannya itu, dianggap tak bertanggungjawab. Padahal realisasi akhir hasil pekerjaan ini sangat dinanti-nanti para pedagang, karna sebagian pedagang masih menempati pasar penampungan di kawasan Terminal Sapan, karna bangunan baru Pasar Sapan belum ditempati. Dengan harapan kondisi bangunan baik untuk ditempati dan semua sarana dan prasarana layak digunakan untuk aktifitas di pasar ini. (red/tum)
Discussion about this post