Dharmasraya — Satuan Reskrim Polres Dharmasraya berserta gabungan Unit Reskrim berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) Polres Dharmasraya TO Ops jaran Singgalang 2021.
Pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama Alhudri (31), alamat Rt 03 Desa Baru Balai Panjang, Kec. Jujuhan, Kab. Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Penangkapan tersebut berdasarkan LP/44/K/XII/2020-Polsek, tanggal 22 Desember 2020, tentang Tp. Curanmor.
Sp. Kap/03/III/2021, tanggal 01 Maret 2021.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tanpa Nopol dengan Noka MH3SG3120AK366642 dan Nosin G34E0516600, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha N Max No Pol BA 2376 VX.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah,S.I.K,M.T didampingi kasat Reskrim AKP Suyanto membenarkan, pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020, sekira Pukul 14.00 wib, telah datang perempuan dewasa ke SPKT Polsek Pulau Punjung, melaporkan kejadian Tindak Pidana Curanmor jenis Yamaha N Max warna putih Nomor Polisi BA-2376- VX, dengan Noka MH3SG3120AK366642 dan Nosin G34E0516600 yang terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 11.00 Wib, yang diparkir di depan warung Jorong Lubuk Mansagu Nagari Koto Nan Ampek Dibawuah Kecamatan Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya.
Sebelumnya Minggu (28/2/2021) telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dodo sebagai pelaku curanmor sepeda motor oleh tim opsnal Sat Reskrim beserta gabungan Unit Reskrim Polsek dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kanit Polsek Jajaran Polres Dharmasraya, kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 terhadap pelaku ditangkap di rumahnya di Tanjung Alam, Kec. Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya. (Np)
Discussion about this post