PAINAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkda serentak 9 Desember 2020 mendatang, sebanyak 338.912 pemilih.
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengatakan, jumlah tersebut ditetapkan setelah adanya uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dari 337.902 DPS.
Kemudian, ditambahkan dengan daftar pemilih tambahan sebanyak 1.010 pemilih. Dengan demikian totalnya, DPT berjumlah sebanyak 338.912 pemilih.
“Angka tersebut cenderung meningkat dari tahun lalu,”sebutnya pada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Epaldi menerangkan, dari total keseluruhan terdapat sebanyak 167.290 dari pemilih laki-laki dan 171.622 pemilih perempuan.
“Meski sudah ditetapkan, pihak KPU masih memberi ruang bagi pemilih di Pessel, yang tidaj tercatat dalam DPT untuk memberitahukan dan masuk daftar pemilih,”ujarnya.
Kendati demikian, katanya, untuk pemilih yang tidak terdaftar di DPT, saat melakukan pencoblosan, mereka wajib membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
“Waktunya, juga ditentukan mulai pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Kita berharap, pemilih yang ingin mencoblos tapi tidak masuk DPT, harus sesuai prosedur dan ketetapan yang ada,”ujarnya lagi
Lanjutnya, untuk pemilih yang berusia 17 tahun, mereka juga harus memiliki KTP dan membawanya sewaktu pencoblosan, sebagai bukti bahwa mereka berhak memberikan suaranya pada Pilkada mendatang.
“Diperkirakan, potensi pemilih di luar dalam DPT ada sebanyak 2.000 pemilih,”tutupnya. (Robi)
Discussion about this post